KARAWANG-Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mengecam keras dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, serta perusakan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian bersama seorang kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada malam hari di kediaman salah satu anggota AKPERSI di wilayah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, rombongan pelaku datang secara berkelompok dan diduga melakukan tindakan anarkis berupa perusakan bangunan beserta sejumlah barang di dalam rumah, disertai ancaman menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Akibat kejadian tersebut, korban dan keluarga mengalami kerugian materiil serta trauma psikologis mendalam. DPP AKPERSI menilai tindakan tersebut bukan sekadar tindak pidana umum, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan yang mengancam keselamatan warga sipil, terlebih disertai kekerasan dan intimidasi, wajib diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu pengurus DPP AKPERSI dalam keterangan resminya kepada media, Sabtu (30/5/2026).
Secara hukum, AKPERSI menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman ketakutan.
Selain itu, dugaan penggunaan senjata untuk mengancam warga juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara tindakan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 170 serta Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
DPP AKPERSI menyayangkan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dan pejabat desa dalam insiden tersebut. Organisasi itu menegaskan bahwa aparat negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan bertindak di luar kewenangan hukum.
Terkait kasus ini, DPD AKPERSI Jawa Barat telah membuat laporan resmi ke wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Selain itu, DPP AKPERSI memberikan tenggat waktu selama tiga hari kerja kepada Kapolres Metro Bekasi untuk segera mengambil langkah hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
AKPERSI menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat perkembangan penanganan perkara secara jelas dan transparan, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Langkah itu, menurut AKPERSI, sejalan dengan komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, cepat, dan berkeadilan sebagaimana arahan pimpinan tertinggi kepolisian.
“Seluruh jajaran AKPERSI, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tutup pernyataan resmi DPP AKPERSI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait dugaan peristiwa tersebut. (sep/red).





