KARAWANG-Perusahaan pengembang PT Bumi Artha Sedayu (BAS) kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan terkait dugaan penyerobotan lahan di tengah proses hukum kasus dugaan KPR fiktif yang sebelumnya telah mencuat.
Kondisi ini dinilai semakin memperburuk citra perusahaan yang belakangan terus diterpa berbagai persoalan hukum.
PT BAS kembali dilaporkan ke kejaksaan Negeri Karawang pada Senin (25/5/2026), terkait dugaan penyerobotan lahan milik PT Pratama seluas 1.244 M2 sesuai SHGB No 00733 thn 2014.
Kuasa hukum PT Pratama, Alex Sapri Winando, mengatakan, kliennya telah membeli lahan tersebut yang beralamat di Dusun Cibalado, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari. Setelah dibeli oleh kliennya lahan tersebut lama terlantar tidak diurus.
“Saat ingin diurus ternyata di atas lahan tersebut sudah berdiri sembilan unit rumah dan masuk areal pengembangan PT BAS yakni Perumahan Kartika Residence.” Kata Alex.
Pihaknya pun lalu melaporkan PT BAS dengan dugaan pelanggaran UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 394 dan pasal 502 (a) sebagi Teradu II, sementara Teradu I BTN Cab Karawang dilaporkan telah melanggar UU RI Nomor 7 thn 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998.
“Jelas disini Bank BTN selaku Kreditur menyalah gunakan wewenang dalam hal kehati-hatian dalam memberikan pinjaman,” tegasnya.
Alex Sapri mendorong agar Kejari Karawang membongkar seluruh kecurangan yang terjadi di BTN maupun instansi yang terlibat, bahkan Alex Sapri menduga tidak lepas dari peranan BPN/ATR Karawang dalam mengeluarkan perizinan ke PT BAS mengingat lahan tersebut sesuai SHGB masih diminati PT Pratama.
“PT Pratama belum pernah melakukan transaksi jual beli atau over hak kepada siapa pun,” tutupnya.
Sebelumnya, PT BAS juga tengah menghadapi sorotan terkait dugaan praktik KPR fiktif yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Kasus tersebut menimbulkan keresahan di kalangan konsumen dan menjadi perhatian publik karena berpotensi merugikan berbagai pihak, termasuk lembaga pembiayaan dan masyarakat.
Munculnya laporan baru ini menjadi pukulan tambahan bagi perusahaan yang sedang berupaya menghadapi persoalan sebelumnya. Ibarat “sudah jatuh tertimpa tangga”, PT BAS kini harus menghadapi tekanan hukum dan reputasi secara bersamaan. (red).





