KARAWANG-Skandal dugaan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS) selaku pengembang perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence tengah menjadi perhatian publik Karawang kembali memunculkan sorotan baru.
Kabar terakhir, guna mengusut kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah lakukan penggeledehan bahkan penyegelan kantor PT BAS di Bekasi
Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI Karawang mendesak pihak kejaksaan untuk memperluas proses penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang.
Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian, menilai, pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Dalam hal ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk serius usut kasus ini, kenapa harus serius? Harus ada berkas (barang bukti) yang masuk bukan hanya dari PT BAS saja, tidak cuma pihak developer, karena enggak mungkin developer tidak menyerahkan berkas kepada BTN. Artinya antara developer dengan BTN ini satu-kesatuan, dimana pelaksanaan pembanguan perumahan dibayarkan oleh BTN,” ujar Askun, sapaan akrabnya, kepada delik.co.id, Minggu (24/5/2026) sore.

Dampak dari kasus tersebut, banyak konsumen yang dirugikan karena banyak di antaranya yang sudah membayar angsuran bertahun-bertahun namun rumah tidak kunjung dibangun.
“Siapa yang salah dan benar, benar maupun salah itu nanti diuji di pengadilan. Jadi kalau hanya PT BAS yang diperiksa, bukannya saya membela developer, saya hanya kasihan nanti efeknya kepada konsumen,” ujarnya.
Modus Pakai Joki Praktik Lama
Askun menegaskan, modus operandi dalam kasus dugaan KPR fiktif ini dengan cara pakai joki tidak hanya terungkap di kasus PT BAS, tetapi ia menduga sebenarnya modus operandi tersebut sudah lama diketahui pihak BTN.
“Praktik joki ini bukan kali pertama, tapi sudah tercium lama, si joki enggak tahu apa-apa, lalu si joki ini dapat uang. Mirisnya, awalnya nama konsumen sesungguhnya ini dibuat-buat seakan jelek di sistem perbankan, dibuat ribetlah si konsumen ini sehinnga kemudian diarahkan pakai joki. Jadi sebenarnya sudah ada kemufakatan jahat (mens rea) satu-kesatuan, nah nanti semua baik joki, developer dan oknum BTN dapat bagian (uang) dari hasil penjokian itu,” ungkap Askun.
“Itu dugaan saya ya. Jadi kalau dilihat dari kerangka seperti itu, maka tidak bisa hanya PT BAS yang diseret,” timpalnya.
Sindir Tagline BTN
Askun menyindir tagline BTN “ Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”.
“Aman dari mana? Buktinya sekarang terjadi chaos dialami para konsumen. Terpercaya dari mana? Ini BTN jangan cuci tangan. Dalam persoalan ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk diperiksa juga BTN,” ucapnya.
OJK Jangan Pilah-Pilih
Askun kemudian menyinggung peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilainya membiarkan persoalan tersebut.
“Apakah OJK memang bisanya memilah karena ini BTN? Enggak bisa dipilah-pilah, ini sudah satu-kesatuan (PT BAS dan BTN),” ucapnya.
BTN Dinilai Beratkan Konsumen
Askun kemudian menyoroti kebijakan BTN yang terkesan memberatkan konsumen dalam hal angsuran setelah terjadi kontrak kredit. Dalam satu dua tiga tahun selalu alami kenaikan angsuran, tidak flat.
Dengan keadaan ekonomi sekarang ketika setiap tahun selalu naik (angsuran), maka memberatkan konsumen. Kejamnya BTN ketika konsumen baru telat bayar satu bulan sudah kirimkan surat teguran keras dan pasang plang dengan tulisan ‘dalam pengawasan bank. Ini bank katanya bersahabat, aman dan terpercaya. Kalau sudah begitu Askun menilai buat apa lagi masyarakat nabung dan kredit di BTN.
“Jadi saya minta kepada OJK periksa itu BTN, juga diperiksa Kejaksaan, tidak berhenati hanya di PT BAS. Kalau toh dugaan itu benar ya sudah jebloskan saja pelakunya,” pungkasnya. (red).





