Sempat ‘Labil’ Diterpa Isu Hamili Perempuan di Luar Nikah, Kini Kadishub Muhana Bersama Kuasa Hukumnya Lakukan ‘Perlawanan’

Kadishub Karawang Muhana (kanan) bersama kuasa hukumnya Asep Agustian (kiri) saat lakukan konferensi pers.

KARAWANG-Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Karawang, Muhana, akhirnya siap mengambil langkah hukum menyusul isu negatif yang menyeret namanya terkait dugaan menghamili seorang perempuan di luar nikah.

Setelah beberapa waktu menjadi sorotan dan perbincangan di tengah masyarakat, Muhana kini didampingi kuasa hukumnya Asep Agustian muncul dalam konferensi pers di suatu kafe Kawasan Jalan Kertabumi, Jumat (19/6/2026), untuk melakukan ‘perlawanan’ terhadap berbagai tudingan yang dinilainya tidak berdasar.

Bacaan Lainnya

Muhana mengaku sempat mengalami tekanan mental akibat derasnya informasi yang beredar, baik dari mulut ke mulut maupun melalui media sosial. Isu tersebut, menurutnya, tidak hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga terhadap keluarga dan lingkungan kerjanya.

Kuasa hukum Muhana, Asep Agustian, menyatakan bahwa dirinya telah menerima kuasa penuh untuk memberikan keterangan kepada publik terkait polemik yang berkembang.

Dalam kesempatan tersebut, Asep menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan memiliki bukti atas tuduhan yang beredar.

“Saya tegaskan, apabila memang ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti atas tuduhan yang beredar, silakan menempuh jalur hukum. Kami siap menghadapi proses tersebut,” kata Askun, sapaan akrabnya.

Menurutnya, berbagai informasi yang beredar di media sosial tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah tanpa adanya bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Askun menilai banyak narasi yang berkembang di media sosial justru menggiring opini publik tanpa didukung fakta yang jelas. Ia mengingatkan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan sekadar berdasarkan persepsi masyarakat.

“Jangan sampai seseorang dihakimi melalui narasi yang dibangun di media sosial. Kalau memang ada bukti, laporkan. Negara kita adalah negara hukum,” ujarnya.

Ia juga menanggapi pertanyaan wartawan terkait sejumlah pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan seorang perempuan. Menurutnya, hubungan perkenalan tidak bisa dijadikan dasar untuk menuduh seseorang melakukan pelanggaran hukum.

“Kenal dengan seseorang itu hal yang biasa. Tetapi jangan kemudian diarahkan menjadi tuduhan-tuduhan tertentu tanpa bukti yang konkret,” katanya.

Tuduhan Asusila Harus Dibuktikan dengan Alat Bukti

Dalam konferensi pers tersebut, Asep menegaskan bahwa tuduhan terkait perbuatan asusila harus didukung alat bukti yang kuat dan tidak cukup hanya berdasarkan asumsi maupun unggahan di media sosial.

“Tuduhan seperti itu harus dibuktikan secara hukum. Tidak bisa hanya berdasarkan cerita, asumsi, atau unggahan di media sosial,” tegasnya.

Ia juga membantah adanya upaya intimidasi maupun intervensi yang dilakukan kliennya terhadap pihak lain yang terlibat dalam persoalan tersebut.

“Saya pastikan tidak ada intimidasi, tidak ada intervensi dari pihak klien kami kepada siapa pun,” ujarnya.

Menurut Asep, semua pihak memiliki hak yang sama untuk mencari keadilan melalui jalur hukum apabila merasa dirugikan.

Muhana Siap Hadapi Proses Hukum

Terkait kondisi psikologis kliennya yang sempat menjadi sorotan publik, Askun menyebut sejumlah pernyataan yang beredar sebelumnya diduga disampaikan dalam kondisi yang tidak stabil (labil) akibat tekanan yang sedang dihadapi.

“Beliau saat itu berada dalam tekanan yang cukup berat. Karena itu hari ini kami hadir untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan kliennya bersalah. Oleh karena itu, kliennya masih menjalankan tugasnya seperti biasa sebagai aparatur sipil negara.

“Belum ada putusan apa pun. Beliau masih bekerja seperti biasa karena secara hukum belum ada keputusan yang menyatakan bersalah,” ujarnya.

Siap Lapor Balik

Askun kembali menegaskan bahwa apabila laporan resmi benar-benar diajukan dan tuduhan tersebut dapat dibuktikan, pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Namun sebaliknya, apabila tuduhan itu tidak terbukti, pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya.

“Kalau ada bukti, silakan laporkan. Tapi jika tuduhan itu tidak terbukti, tentu kami juga memiliki hak hukum untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *