KARAWANG-Dugaan kasus Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif BTN yang menyeret nama PT Bumi Artha Sedayu (BAS) memunculkan silang pendapat di tengah publik. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menilai perkara tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sementara kalangan akademisi menyebut kasus itu lebih tepat dikategorikan sebagai fraud atau kecurangan dalam sektor perbankan.
Akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang sekaligus Praktisi Hukum, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., angkat bicara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di BTN Cabang Karawang kepada PT BAS dalam proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Gary yang memiliki latar belakang keilmuan di bidang hukum bisnis menilai, kasus tersebut perlu dilihat dari perspektif hukum bisnis dan hukum korporasi, bukan semata-mata langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Latar belakang saya kebetulan expertisenya di bidang hukum bisnis dan disertasi saya juga mengangkat tentang BUMN. Jadi saya akan memberikan perspektif yang berbeda,” ujarnya kemarin.
Gary menjelaskan, dana negara yang telah dijadikan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara hukum telah berubah menjadi kekayaan perseroan atau kekayaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BUMN sebagai lex specialis.
“Dalam perspektif hukum bisnis, saya tidak sepakat apabila kasus ini langsung diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini karena uang negara yang dijadikan penyertaan modal ke BUMN diklasifikasikan sebagai kekayaan perseroan atau kekayaan BUMN,” jelasnya.
Lebih lanjut Gary memaparkan, dalam konsep Perseroan sebagai Badan Hukum, ada prinsip pemisahan harta kekayaan perseroan dari pendirinya.
Jadi, ketika negara melakukan penyertaan modal kepada BUMN Persero maka terjadi transformasi terhadap modal BUMN yg mana setelah masuk ke BUMN Persero statusnya bukan lagi keuangan negara, melainkan menjadi harta kekayaan BUMN Persero.
Ia menilai, dugaan penyimpangan dalam penyaluran KPR tersebut lebih tepat masuk dalam kategori fraud atau kecurangan di internal perusahaan yang menyebabkan kerugian perseroan.
Meski demikian, Gary tetap mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas, mengingat nilai kerugian yang ditimbulkan diduga cukup besar.
“Namun saya setuju apabila kasus ini harus diusut tuntas dan harus ada pertanggungjawaban secara pidana mengingat kerugiannya cukup besar,” tegasnya.
Pejabat BTN Diduga Terlibat Aktif
Terkait adanya dugaan kelalaian dari pihak BTN, Gary mengaku tidak sepakat jika persoalan tersebut hanya dipandang sebagai bentuk kelalaian biasa. Menurutnya, proses pengajuan kredit perbankan memiliki prosedur operasional standar (SOP) yang ketat dan melibatkan proses analisis berlapis.
“Dalam proses pengajuan kredit tentunya ada prosedur dan peraturan perusahaan yang sangat ketat karena berkaitan dengan pencairan dana. Artinya kejaksaan harus mendalami bagaimana proses pengambilan keputusan dan kebijakan di internal BTN sehingga kredit fiktif tersebut bisa lolos,” jelasnya.
Ia mencontohkan, setiap pengajuan KPR pasti disertai berbagai dokumen penting mulai dari identitas diri, data pasangan, pekerjaan hingga usaha yang seluruhnya harus melalui proses verifikasi dan analisis di berbagai tingkatan jabatan.
“Kalau hanya satu atau dua mungkin bisa dikatakan kelalaian, tapi kalau jumlahnya banyak tentu saja itu tidak masuk akal,” ungkapnya.
Dalam konteks hukum pidana, Gary menilai aparat penegak hukum perlu membuktikan ada atau tidaknya unsur mens rea atau niat jahat serta actus reus atau perbuatan pidana dalam kasus tersebut.
“Dalam konteks hukum pidana tinggal kita lihat apakah penyaluran kredit tersebut ada mens rea dan actus reus-nya atau tidak,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Gary menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri Karawang dalam mengusut perkara tersebut secara transparan dan profesional.
“Saya mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Karawang untuk membuktikan kasus ini dengan jelas dan terang benderang,” pungkasnya. (red).





