KARAWANG-Seorang oknum Camat Pangkalan berinisial CTIS resmi dilaporkan ke Polres Karawang atas dugaan tindak pidana tipu gelap perumahan yang diduga merugikan sejumlah warga.
Laporan tersebut dibuat oleh Aep Saepuloh selaku korban pada Jumat (27/2/2026) malam dengan register Nomor : LAPDU/226/II/2026/Reskrim, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aep mengaku mengalami kerugian materiil dan meminta kasus ini ditindaklanjuti secara transparan.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Karawang Monitoring Group (KMG) Imron Rosadi mendesak Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh untuk segera mencopot CTIS selaku Camat Pangkalan.
“Kami mendesak Bupati Karawang untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencopot atau setidaknya menonaktifkan oknum camat tersebut dari jabatannya selama proses proses berlangsung,” kata Imron kepada delik.co.id, Selasa (3/3/2026) pagi.
Menurut Imron, langkah itu penting untuk menjaga integritas pemerintahan serta memulihkan kepercayaan publik.
“Pejabat publik harus memberi teladan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, sebaiknya dinonaktifkan sementara agar proses hukum berjalan objektif,” tegasnya.
Apalagi, lanjutnya, dikabarkan sebelumnya ada komitmen tertulis CTIS di hadapan BKPSDM Karawang bahwa dirinya siap dicopot dari Camat Pangkalan bila persoalannya tidak tuntas hingga akhir tahun 2025 kemarin.
“Jadi tunggu apalagi, Bupati harus segera copot oknum camat tersebut,” pungkasnya.
Terpisah, delik.co.id berupaya meminta tanggapan kepada CTIS atas desakan KMG agar dirinya dicopot dari jabatannya sebagai Camat Pangkalan. Namun hingga berita ini terbit, CTIS enggan memberikan tanggapan. (man/red).





