Diduga Abai Sediakan TPU dan Fasos Fasum, Pengembang Perum Grand City Didemo dan Disomasi Warga ​

Pengembang Perum Grand City Warung Bambu didemo warga.

KARAWANG-Sejumlah warga Perum Grand City Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, menggelar aksi unjuk rasa di depan askses masuk perum, Kamis (9/7/2026), sebagai bentuk protes atas dugaan belum dipenuhinya kewajiban penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) serta fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di kawasan perumahan tersebut.

Dalam aksi itu, warga juga menyerahkan surat somasi kepada pihak pengembang. Somasi tersebut berisi tuntutan agar pengembang segera memenuhi kewajiban penyediaan sarana dan prasarana yang dinilai menjadi hak penghuni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dokumen perencanaan kawasan.

Bacaan Lainnya

Massa aksi memasang sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan agar pengembang segera memberikan kepastian mengenai penyediaan TPU, penerangan jalan umum, perbaikan insfrastruktur jalan lingkungan, sanitasi dan drainase, penyerahan sertifikat bagi debitur yang sudah lunas, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya yang disebutkan dalam rencana pengembangan kawasan.

Ironi memang yang dialami warga perumahan Green City. Meski dipasarkan sebagai hunian komersial yang menjanjikan kenyamanan, realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Warga harus bergelut dengan minimnya fasilitas dasar dan administrasi sertifikat yang tak kunjung usai. Padahal sejumlah warga ada yang sudah menghuni perum tersebut sejak tahun 2015.

​Seorang perwakilan warga, yang enggan disebutkan identitasnya, angkat bicara mengenai dugaan pengabaian kewajiban oleh pihak pengembang (developer). Kekecewaan warga memuncak hingga mereka melayangkan surat somasi dan memasang spanduk protes di sejumlah titik perumahan.

​”Kami membeli rumah di sini sebagai perumahan komersial, tentu dengan ekspektasi fasilitas yang layak. Namun, kenyataannya jauh dari harapan. Fasilitas yang tersedia sangat minim, bahkan untuk akses mendasar seperti jalan dan drainase saja kami harus terus menuntut,” ujar narasumber tersebut, Senin (13/7/2026).

Belum Tersedia Fasilitas TPU

​Di antara persoalan krusial yang disorot warga adalah belum ada fasilitas TPU yang disediakan oleh pengembang. Meski tersedia dalam site-plan dan disediakan pengembang, lahan tersebut ditolak warga karena kondisi lahan yang dianggap tidak layak. Akibatnya, saat ada warga yang meninggal, proses pemakaman terpaksa dikoordinasikan melalui pihak Pemdes Warung Bambu untuk dimakamkan di wilayah lain.

​Ketidakpedulian pengembang juga dirasakan pada pembangunan sarana ibadah. Belum tersedia masjid di wilayah perum tersebut, meski lahan fasosnya disediakan pengembang. Fasilitas ibadah yang ada baru berupa musala itu pun hasil swadaya warga.

“Sampai detik ini, rencana pembangunan masjid di wilayah ini belum terealiasasi,” keluhnya.

Jalan Utama, Drainase dan Sertifikat yang Tertahan

Warga juga menyoroti kondisi drainase yang buruk yang kerap mengakibatkan genangan air saat hujan, serta kondisi jalan utama yang tidak kunjung diperbaiki secara menyeluruh.

Narasumber mengungkapkan, pengembang sempat meminta partisipasi dana sebesar Rp100 ribu per kepala keluarga dengan dalih untuk pelebaran dan perbaikan jalan.

“Meski partisipasi dana itu tak terjadi karena pengembang dianggap memprioritaskan akses menuju area unit rumah baru,” ujarnya.

​Masalah semakin meruncing pada urusan legalitas. Banyak warga yang telah melunasi pembayaran rumah, namun sertifikat hak milik belum diserahkan oleh pihak bank. Pengembang disebut-sebut menahan proses sertifikat tersebut dengan dalih adanya kelebihan lahan di Blok A yang ditempati atau dibangun oleh warga, dan meminta biaya tambahan atas lahan tersebut.

Pengembang Belum Serahkan Fasos Fasum ke Pemda

Penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah hingga kini disebut belum terealisasi.

Informasi tersebut didapati redaksi delik.co.id setelah mengkonfirmasi langsung persoalan tersebut ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang.

Harapan Warga dan Keterbukaan Hak Jawab

Warga kini mendesak pihak pengembang untuk segera menuntaskan seluruh tanggung jawabnya. Mereka berharap pemerintah daerah, khususnya dinas terkait di Karawang, dapat segera turun tangan melakukan mediasi dan peninjauan langsung atas dugaan pengabaian kewajiban yang dilakukan oleh pengembang perumahan Green City.

​Terkait pemberitaan ini, pihak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengembang maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau sanggahan resmi atas poin-poin yang disampaikan oleh warga melalui pemberitaan.

Hal ini dilakukan demi menjunjung tinggi keberimbangan informasi, mengingat hingga saat ini pihak pengembang belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan resmi. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *