KARAWANG-Sengkarut serah terima fasilitas fasos (fasilitas sosial) fasum (fasilitas umum) atau Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Karawang terus mengular.
Hingga tahun 2025, ada 237 perumahan yang tak kunjung serahkan PSU ke Pemkab Karawang.
Hal itu terungkap ketika Komisi III DPRD Karawang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP), sejumlah asosiasi pengembang seperti Asprumnas dan Apersi serta BPN Karawang pada Kamis (17/4/2025).
Padahal, penyediaan sarana dan prasarana berupa fasum dan fasos sudah menjadi kewajiban bagi pihak developer yang membangun komplek perumahan.
Fasos dan fasum ini biasanya menjadi salah satu daya tarik bagi konsumen untuk membeli unit properti yang dibangun oleh developer.
Namun pada nyatanya, banyak developer yang belum memenuhi kewajibannya terkait fasos dan fasum yang pada akhirnya menimbulkan konflik.
Menyikapi sengkarut tersebut, Ketua DPW Asprumnas Jawa Barat, H. Abun Yamin Syam mengaku punya kunci untuk atasi developer ‘nakal’
“Kuncinya di Sireng, yakni Sistem Registrasi Pengembang. Ketika pengembang tidak manut aturan ya matikan saja Sirengnya, selesai sudah pengembang itu tidak bisa lakukan akad kredit di perbankan,” ucapnya usai mengikuti RDP.
Namun H. Abun juga menyoroti permasalahan dan kendala lainnya yang jadi penyebab fasos fasum lambat diserahkan developer.
Sejumlah kendala yang dihadapi para developer perumahan tidak segera menyerahterimakan fasos dan fasum perumahannya di antaranya diakibatkan oleh perilaku warga setempat yang menyalah artikan keberadaan lahan untuk kepentingan fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. Lahan fasos dan fasum yang seharusnya dijadikan fasilitas sarana olahraga atau ruang terbuka hijau, dialihfungsikan lahan itu sebagai kandang ayam, tempat parkir mobil.
Kendala lainnya, sambung Abun Yamin, adanya pernyataan pihak BPN yang mengaku terbatasnya SDM tenaga ukur lahan dan mereka tengah tangani program PTSL.
“Untuk ini kami usulkan kalau saja BPN mau, bisa menggunakan tenaga pensiunan BPN yang tergabung dalam asosiasi pengukur tanah dan berlisensi, mereka yang sudah pensiun aktifkan kembali,” pungkasnya. (red).





