Sidang Lanjutan BPSK Kasus Dugaan Tipu Gelap Jual Beli Rumah Masih Alot, Pemohon Ancam Tempuh Jalur Hukum

KARAWANG-Proses persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang terkait dugaan kasus tipu gelap dalam transaksi jual beli rumah kembali berlangsung cukup alot pada sidang lanjutan (sidang keempat) yang digelar Kamis (11/12/2025) siang.

Pemohon yang diwakili Susanti selaku anak korban dan termohon diwakili oleh Timi Nurjaman selaku kuasa hukum dari PT Raja Rizqia Abdilah masih belum mencapai kesepakatan, terutama terkait pemberian jaminan yang diminta sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen (pemohon).

Bacaan Lainnya

Usai sidang Susanti mengatakan bahwa sidang keempat ini belum ada kesepakatan lantaran pihaknya belum menyepakati soal jaminan yang disampaikan termohon yakni berupa rumah di Perum Rizqia.

“Belum ada kesepakatan karena (jaminan) yang ditawarkan termohon saya tidak puas, harus ada yang mesti dimusyawarahkan lagi,” ujarnya.

Santi menjelaskan, skema penyelesaian yang ditawarkan termohon bahwa termohon akan mengembalikan uang pemohon sebesar Rp81 juta lebih, namun termohon meminta waktu pengembalian selama tiga bulan sampai rumah jaminan di Perum Rizqia itu laku.

“Malah dia menyerahkan ke kita untuk bisa menjualnya, ya saya repotlah itu kan rumah bermasalah, dia saja enggak laku menjualnya apalagi saya, ya saya tolak lah,” ungkapnya.

Yang diharapkan Santi adalah pengembalian uang dalam tempo dua bulan dan apabila dalam dua bulan tidak dikembalikan maka jaminan itu jadi miliknya. Rencananya, hari Senin (15/12/2025) pihaknya akan lakukan cek lokasi rumah yang dijadikan sebagai jaminan, guna memastikan lokasi dan kondisi rumah dan status kepemilikan rumah tersebut apakah sudah SHM atau belum. Ia menolak kalau status SHM-nya belum dipecah dengan rumah yang lainnya.

“Kita kan enggak tahu lay out (posisi) rumah itu yang mana? Jangan-jangan itu rumah milik orang lain. Saya sih berharap dalam tempo dua bulan uang sudah dibayarkan, kalau sudah bayar selesai sudah masalah ini,” tegasnya.

Santi menegaskan, apabila tidak ada kesepakatan penyelesaian permasalahan ini di BPSK, maka pihaknya terpaksa akan menempuh jalur hukum ke APH.

“Saya sebenarnya enggak mau jalur hukum, tapi kalau tidak ada penyelesaian ya terpaksa ke jalur hukum yang lain,” tandasnya.

Tempat yang sama Timi Nurjaman mengatakan bahwa pihaknya telah menawarkan sejumlah opsi untuk selesaikan masalah ini kepada pemohon, yakni pihaknya akan mengembalikan uang pemohon dalam tempo tiga bulan dan dengan jaminan rumah yang sudah dibangun di Perum Rizqia.

“Termohon sudah ada itikad baik untuk selesaikan masalah ini dengan kembalikan uang pemohon,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sengkarut permasalahan ini bermula ketika konsumen bernama Rini Delizsar membeli rumah Perum Ar-Rahman dengan biaya tanda jadi dan DP sebesar Rp50 juta pada tahun 2020. Akad rumah tersebut disaksikan langsung oleh Direksi PT Raja Rizqia Abdilah Dina Puspa Wijaya dan suaminya Catur Teguh Imam Sugiarto yang merupakan Camat Pangkalan.

Setelah Rini membayar cicilan sebanyak sembilan kali dengan besaran cicilan per bulan Rp3.470.000, Rini tidak bisa lagi membayar cicilan dengan alasan virtual accountnya tidak lagi berfungsi. Ia pun kemudian mencoba menghubungi Catur Teguh, namun tidak ada respon dari Catur Teguh.

Setelah hampir lima tahun tidak ada kepastian mengenai pengembalian uangnya, akhirnya Rini melalui Santi mengadukan permasalahan itu ke BPSK Karawang. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *