KARAWANG-Pengembang Perumahan Grand City Desa Warung Bambu Kecamatan Karawang Timur PT Buana Indah Permai akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan yang menyebut pihaknya mengabaikan penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) serta penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di kawasan perumahan tersebut.
Humas PT Buana Indah Permai, Cakra, menyampaikan bahwa pihak pengembang telah berupaya memenuhi kewajiban sesuai dengan perencanaan pembangunan yang telah disahkan.
Terkait keberadaan TPU, Cakra menjelaskan bahwa lokasi TPU telah sesuai dengan site plan yang disetujui dan tidak dapat dipindahkan.
“TPU sudah ada di site plan. Lokasinya tidak bisa dipindahkan karena sudah sesuai dengan perencanaan. Adapun permintaan warga terkait tembok pembatas TPU juga sudah kami realisasikan,” ujarnya, Selasa (21/7/2026) malam.
Mengenai kondisi jalan dan fasilitas umum yang dikeluhkan warga, Cakra menerangkan, pembangunan dilakukan secara bertahap karena kawasan Perumahan Green City masih dalam proses pengembangan dan belum dilakukan serah terima secara keseluruhan.
“Jalan dan fasilitas umum akan dibangun secara bertahap. Saat ini perumahan masih dalam proses pembangunan sehingga belum dilakukan serah terima,” dalihnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak pengembang telah beberapa kali melakukan musyawarah dengan perwakilan warga untuk membahas berbagai aspirasi dan mencari solusi bersama atas persoalan yang ada.
Menurutnya, komunikasi dengan warga tetap terbuka agar setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui dialog.
Sebelumnya, sejumlah warga Perumahan Green City mengeluhkan minimnya fasilitas umum, kondisi drainase dan jalan, keberadaan TPU, hingga persoalan administrasi sertifikat. Keluhan tersebut bahkan telah disampaikan melalui somasi dan pemasangan spanduk di lingkungan perumahan. (red).





