Terungkap dalam RDP DPRD Karawang, Diduga Hanya 6 dari 38 THM yang Kantongi Izin Minol

RDP antara Komisi I DPRD Karawang dengan LBH Arya Mandalika terkait izin minol di THM.

KARAWANG-Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LBH Arya Mandalika untuk membahas legalitas perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karawang.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat I DPRD Karawang, Rabu (8/7/2026), menyoroti lemahnya kepatuhan terhadap perizinan usaha, khususnya izin penjualan minuman beralkohol (Minol), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Bacaan Lainnya

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, S.H., didampingi anggota Komisi I Dede Mulyadi dan H. Saryardi. Hadir pula perwakilan Satpol PP, DPMPTSP, Dinkoperindag, PUPR Kabupaten Karawang, serta sejumlah pengelola THM.

Founder LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan, hasil pembahasan menunjukkan masih banyak THM yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang perizinan penjualan minuman beralkohol.

Menurut data yang dipaparkan dalam RDP, dari total 38 THM yang beroperasi di Kabupaten Karawang, hanya enam perusahaan yang telah memiliki izin Minol Golongan B dan C beserta perizinan pendukung lainnya.

Keenam perusahaan tersebut adalah PT Bumi Mahardika Jaya, PT Super Day Wily Rolling Hill, PT Surya Internusa Hotel Resinda, PT Nikel Keli Sawlani (Nemesis), PT Dinamika Alam Rajawali (Elraja), PT Duta Wahana Karawang, serta PT Hasai Internusa Karawang Resto Korea PMA.

Sementara itu, puluhan THM lainnya masih diduga belum mengantongi izin penjualan Minol, SLF, maupun persyaratan administrasi lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan.

Hendra Supriatna menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret agar penegakan hukum berjalan efektif. LBH Arya Mandalika mendesak Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas terhadap THM yang masih beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain penegakan hukum, LBH Arya Mandalika juga mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang segera membentuk Satgas Perizinan Terpadu yang melibatkan DPMPTSP, Satpol PP, Dinkoperindag, PUPR, Badan Pendapatan Daerah, serta instansi terkait lainnya. Satgas tersebut diharapkan mampu melakukan pendataan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penindakan terhadap seluruh kegiatan usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan.

“Pembentukan satgas penting untuk mengembalikan wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi sekaligus mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah akibat usaha yang beroperasi tanpa izin lengkap,” tegasnya.

LBH Arya Mandalika juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan pajak sektor tempat hiburan malam. Pemerintah daerah didorong memperkuat sistem pengawasan transaksi agar pemungutan pajak berlangsung secara transparan dan akuntabel melalui sistem elektronik yang terintegrasi, sehingga seluruh kewajiban perpajakan dapat tercatat dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, menegaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 harus ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu. Ia meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan pengawasan terhadap THM yang belum memenuhi persyaratan perizinan dan tidak memberikan rekomendasi operasional sebelum seluruh kewajiban administrasi dipenuhi.

LBH Arya Mandalika juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melakukan pengawasan. Apabila menemukan dugaan penjualan minuman beralkohol berkadar lebih dari 5 persen tanpa izin yang sah atau aktivitas THM yang diduga melanggar ketentuan, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada Satpol PP Kabupaten Karawang atau LBH Arya Mandalika agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *