KARAWANG-Kasus dugaan rudapaksa terhadap mahasiswi oleh oknum guru ngaji memasuki babak baru.
Ketua Tim Kuasa Hukum korban NA, Gary Gagarin Akbar, mengaku sejak dua minggu lalu telah mengadukan kasus dugaan rudapaksa itu ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
“Kami adukan ke Komnas Perempaun agar perkara klien kami mendapatkan atensi dan agar ada langkah-langkah strategis yang dilakukan dalam rangka perlindungan terhadap kepentingan korban,” kata Gary kepada delik.co.id, Selasa (22/7/2025) siang.
Pihaknya sampai hari ini, senantiasa intens berkomunikasi dengan Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) Komnas Perempuan dalam rangka memverifikasi dan menelaah pengaduan yang telah disampaikan.
Ia pun menuturkan, sejumlah alasan pihaknya mengadukan ke Komnas Perempuan, di antaranya adalah untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mencakup hak atas pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan fisik dan mental, restitusi dan kompensasi, serta perlindungan dari stigma, diskriminasi, dan reviktimisasi sepanjang proses hukum maupun setelahnya.
“Ini salah satu upaya kami untuk mengawal kasus ini. Masih ada beberapa upaya lain yg kami lakukan yang beberapa waktu ke depan akan kami sampaikan juga ke rekan-rekan media,” ungkapnya..
Ia berharap agar kasus ini dapat segera ada kepastian hukum dan proses hukum yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku. (red).





