KARAWANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang bersama Pemkab Karawang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna (Rapur) yang digelar pada Rabu (30/9/2026).
Rapur tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin dengan didampingi sejumlah Wakil Ketua, di antaranya H. Oma Miharja Rizky, H. Dian Fahrud Jaman dan H. Tatang Taufik, serta dihadiri puluhan anggota DPRD Karawang.
Sementara dari unsur Pemkab Karawang tampak hadir Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, Wakil Bupati H. Maslani, Sekda Asep Aang Rahmatullah, sejumlah kepala OPD dan puluhan tamu undangan lainnya.
Penetapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian kebijakan anggaran daerah agar tetap mampu menjawab perkembangan serta dinamika kebutuhan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Karawang.
Melalui perubahan APBD, pemerintah daerah bersama DPRD melakukan penyesuaian terhadap berbagai program dan kegiatan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi keuangan daerah, kebutuhan pelayanan publik, serta prioritas pembangunan yang harus ditangani.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh mengapresiasi kerja keras Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berhasil mengatasi kendala defisit fiskal di awal pembahasan hingga menghasilkan formula anggaran yang realistis dan terukur.
“Atas nama Pemerintah Daerah Karawang kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya serta ucapan terimakasih kepada Banggar DPRD dan tim TAPD yang berhasil mengatasi dan merumuskan penyesuaian program serta alokasi anggaran yang rensponsif terhadap dinamika kebutuhan daerah” ujar Bupati
Di samping penetapan Perubahan APBD 2026, Paripurna juga memutuskan dua hal penting :
a. Penetapan Perubahan SK DPRD terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
b. Pembentukan Tim Penyusun Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Pemerintah Daerah Karawang menginstruksikan seluruh Kepala SKPD untuk segera menindaklanjuti penyempurnaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan mempercepat eksekusi program di sisa tahun anggaran 2026. (red).





