KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pemerintah sebelumnya telah menyatakan persetujuannya terhadap RUU tersebut untuk dibawa ke tingkat pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang setelah melalui pembahasan bersama Komisi IX DPR RI.
Ketua Umum Nasional Human Resources Institute (NHRI), Arif Dianto, mengatakan, pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan, baik pekerja, pengusaha, pemerintah maupun praktisi Human Resources (HR).
“Pemerintah telah memberikan apresiasi terhadap proses pembahasan yang dilakukan Komisi IX DPR RI. Setelah melalui pembahasan bersama pemerintah, akhirnya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dibawa ke tingkat paripurna dan kemarin resmi disahkan menjadi undang-undang,” ujar Arif dalam keterangannya kepada delik.co.id, Rabu (7/10/2026) pagi.
Menurut Arif, lahirnya undang-undang baru tersebut sekaligus menandai babak baru dalam tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia. Dunia usaha dan praktisi HR perlu memahami secara utuh substansi regulasi baru tersebut agar implementasinya di perusahaan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Bagi HR, ini bukan sekadar perubahan regulasi. Ini adalah momentum untuk melakukan review terhadap kebijakan, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, SOP, hubungan industrial, sistem pengupahan, hingga mekanisme perlindungan dan pemenuhan hak pekerja,” katanya yang juga Wakil Ketua Bidang SDM KADIN Karawang.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal, dengan cakupan antara lain hubungan kerja, hak normatif pekerja, jaminan sosial, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengawasan ketenagakerjaan.
Arif menilai tantangan berikutnya bukan lagi pada proses legislasi, melainkan bagaimana seluruh pihak memahami dan menjalankan norma baru tersebut secara konsisten.
“Setelah UU disahkan, pekerjaan kita justru semakin besar. Pemerintah harus memastikan regulasi turunannya jelas dan implementatif. Pengusaha perlu melakukan compliance review. Serikat pekerja perlu memahami hak dan kewajibannya. Sementara HR harus menjadi jembatan agar kepentingan perusahaan dan perlindungan pekerja dapat berjalan secara seimbang,” tegasnya.
Ia menambahkan, NHRI sebagai organisasi yang menghimpun para praktisi HR memiliki komitmen untuk ikut mendorong peningkatan pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan baru tersebut.
“NHRI siap menjadi bagian dari proses edukasi dan sosialisasi. Kami ingin para praktisi HR tidak hanya mengetahui bahwa ada undang-undang baru, tetapi benar-benar memahami konsekuensi dan implementasinya di tempat kerja,” ujar Arif.
Menurutnya, perubahan regulasi harus diikuti dengan peningkatan kompetensi HR, khususnya dalam bidang industrial relations, legal compliance, employee relations, compensation dan benefit, serta manajemen risiko ketenagakerjaan.
Arif juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunggu munculnya persoalan hubungan industrial baru kemudian melakukan penyesuaian.
“Jangan menunggu ada perselisihan, pemeriksaan, atau persoalan hukum baru kemudian HR membuka kembali aturan. Justru sekarang saatnya perusahaan melakukan audit kepatuhan ketenagakerjaan secara internal,” katanya.
Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Arif berharap tercipta kepastian hukum yang lebih baik sekaligus hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkeadilan.
“Harapan kita sederhana, pekerja mendapatkan perlindungan yang layak, pengusaha mendapatkan kepastian hukum untuk menjalankan usahanya, dan HR mampu menjadi pengelola hubungan kerja yang profesional. Pada akhirnya, hubungan industrial yang sehat akan menjadi fondasi bagi produktivitas dan keberlanjutan dunia usaha,” pungkas aktivis ‘98 itu. (red).





