KARAWANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mulai menyalurkan bantuan alat penunjang produksi bagi pelaku usaha mikro.
Pada tahap pertama, sebanyak 393 bantuan diserahkan kepada penerima untuk mendukung peningkatan produktivitas dan pengembangan usaha.
Penyerahan bantuan dilakukan oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., di Aula Husni Hamid, Kompleks Pemda Karawang, Rabu (21/10/2026).
Program ini merupakan bagian dari penyediaan 2.200 bantuan alat produksi bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Karawang, dengan total anggaran mencapai Rp11 miliar. Penyaluran dilaksanakan secara bertahap dalam tujuh termin, mulai 21 Oktober hingga 30 November 2026.
Pada tahap pertama, bantuan diberikan kepada 393 penerima yang terdiri atas 56 penerima alat produksi digital, 86 penerima cold storage, 72 penerima peralatan memasak (cooking tools), 49 penerima mesin pengolahan pangan (food processing machine), 70 penerima freezer, serta 60 penerima mesin jahit.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, mengatakan, bantuan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha mikro.
Menurutnya, usaha mikro memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah, mulai dari membuka lapangan kerja, mengembangkan potensi produk lokal, hingga meningkatkan pendapatan masyarakat.
“Bantuan ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha. Kami ingin para pelaku usaha mikro di Karawang semakin produktif, usahanya berkembang, dan ke depan bisa naik kelas,” ujarnya.
Bupati Aep juga meminta perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, untuk memastikan bantuan diikuti dengan pendampingan serta evaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui perkembangan usaha para penerima sekaligus mengidentifikasi kendala yang masih dihadapi, baik dari sisi produksi, permodalan, maupun pemasaran.
Selain bantuan peralatan, Pemkab Karawang juga memberikan dukungan bagi pelaku usaha mikro melalui fasilitasi legalitas dan perizinan usaha.
Di antaranya pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS), sertifikasi halal, izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), serta pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Berbagai dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat daya saing produk lokal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha mikro.
Kabupaten Karawang yang dikenal sebagai salah satu pusat industri nasional juga memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi kerakyatan. Sektor kuliner dan olahan pangan, kerajinan, ekonomi kreatif, agroindustri skala mikro, hingga jasa penunjang industri menjadi peluang yang dapat terus dikembangkan.
Melalui bantuan peralatan, pendampingan, dan kemudahan legalitas usaha, Pemkab Karawang berharap pelaku usaha mikro dapat meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pasar, serta berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. (red).





