H. Budiwanto : SOTK Baru Jabar Harus Jadi Momentum Reformasi Pelayanan dan Meritokrasi ASN

Anggota Komisi II DPRD Jabar dari Fraksi PKS, H. Budiwanto, S.Si., M.M.

BANDUNG- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat harus menjadi momentum strategis untuk melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh, bukan sekadar penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal tersebut ditegaskan H. Budiwanto, S.Si., M.M., Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS yang juga menjabat Wakil Ketua Pansus XX Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bacaan Lainnya

Menurut H. Budiwanto, rencana penataan kelembagaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari 38 menjadi 32 perangkat daerah merupakan langkah restrukturisasi yang perlu diikuti dengan pembenahan sistem kerja, manajemen ASN, efisiensi anggaran, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Keberhasilan perubahan SOTK jangan hanya diukur dari berkurangnya jumlah OPD atau berubahnya nomenklatur kelembagaan. Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah meningkatnya produktivitas birokrasi, efisiensi penggunaan anggaran, dan semakin cepat serta berkualitasnya pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” tegasnya, Selasa (3/11/2026).

Ia menekankan bahwa penataan kelembagaan harus mengedepankan prinsip right sizing, right function, dan right person in the right position, yakni ketepatan ukuran organisasi, kesesuaian fungsi, serta penempatan aparatur berdasarkan kompetensi dan kebutuhan jabatan. Karena itu, perubahan SOTK harus diikuti dengan redistribusi ASN berbasis sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu memastikan tersedianya competency mapping atau pemetaan kompetensi dan talent mapping atau pemetaan talenta ASN secara komprehensif.

Kedua instrumen tersebut diperlukan untuk memastikan penempatan pegawai mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi teknis, kemampuan manajerial, integritas, rekam jejak kinerja, serta potensi kepemimpinan.

“Jangan sampai kita berhasil merestrukturisasi organisasinya, tetapi gagal menata sumber daya manusianya. Penempatan ASN harus berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi, bukan semata-mata pertimbangan administratif, senioritas, ataupun kedekatan personal,” ujarnya.

Budiwanto juga mendorong agar setiap perubahan dan penggabungan OPD didasarkan pada Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), serta analisis kesenjangan kompetensi ASN yang objektif dan terukur. Hal ini penting untuk menghindari penumpukan pegawai pada unit tertentu, kekurangan tenaga profesional pada unit pelayanan strategis, maupun munculnya tumpang tindih kewenangan setelah restrukturisasi.

Ia secara khusus menyoroti rencana pengintegrasian fungsi kepegawaian dan pengembangan SDM melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Menurutnya, penggabungan tersebut harus menjadi pengungkit penerapan manajemen talenta, pengembangan kompetensi, dan sistem promosi jabatan yang lebih transparan serta berbasis kinerja.

Dari aspek fiskal, H. Budiwanto mengingatkan bahwa penyederhanaan organisasi tidak otomatis menghasilkan efisiensi anggaran.
Pemprov Jabar perlu menyiapkan perbandingan terukur antara struktur lama dan struktur baru, mencakup kebutuhan jabatan, biaya operasional, belanja penunjang, efektivitas program, serta dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik.

“Efisiensi bukan sekadar mengurangi jumlah dinas, tetapi memastikan anggaran birokrasi semakin produktif. Penghematan belanja administratif harus dapat membuka ruang fiskal yang lebih besar bagi program pembangunan dan pelayanan masyarakat,” jelas wakil rakyat dari Dapil Jabar X (Karawang-Purwakarta) tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa proses transisi kelembagaan harus dilaksanakan secara cermat, khususnya terkait redistribusi ASN, pengalihan aset, penyesuaian anggaran, sistem informasi, dan kesinambungan pelayanan pada UPTD maupun cabang dinas.
Hal ini menjadi penting mengingat rancangan ketentuan transisi mengatur pemberlakuan penataan sejumlah perangkat daerah secara bertahap sepanjang tahun 2027.

H. Budiwanto mengusulkan agar implementasi SOTK baru disertai indikator kinerja yang jelas dan evaluasi berkala, antara lain terhadap kecepatan pelayanan, efektivitas koordinasi, produktivitas ASN, efisiensi anggaran, serta tingkat kepuasan masyarakat.

“Raperda SOTK harus melahirkan birokrasi Jawa Barat yang lebih ramping secara struktur, kuat secara fungsi, profesional secara SDM, efisien secara anggaran, dan unggul dalam pelayanan. Jangan sampai yang berubah hanya struktur organisasinya, sementara pola kerja dan kualitas pelayanan tetap sama,” pungkas H. Budiwanto. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *