KARAWANG-Dugaan pembebasan sejumlah pengedar obat keras tertentu (OKT) menyeret delapan anggota Polres Karawang ke ranah pengawasan internal kepolisian.
Kedelapan personel tersebut dilaporkan ke Propam atas dugaan keterlibatan dalam penanganan perkara yang kini menjadi sorotan publik.
Mereka kini tengah diperiksa Bidang Propam Polda Jabar.
Kapolresta Karawang Kombes Mario Prihantono tidak membantah adanya kabar delapan anggota Polres Karawang sedang diperiksa Propam.
“Permasalahan sudah ditangani Propam Polda Jawa Barat,” kata Kapolres dilansir dari Tvberita, Kamis (5/11/2026).
Kabar yang beredar, sejumlah tersangka pengedar OKT tersebut awalnya merupakan hasil tangkapan BNN Karawang yang diserahkan ke Polresta Karawang untuk lebih lanjut.
“Iya betul (dari BNNK),” ucapnya.
Delapan anggota yang diperiksa itu disebut telah dinonaktifkan dari jabatan dan tugas. Mereka kini telah dimutasi ke Polda Jabar. (red).





