Disinyalir Ada Pengaturan Proyek Pokir di DPKPP Karawang, GCI Siap Bongkar dan Laporkan ke APH

Rombongan GCI saat diterima oleh Sekretaris DPKPP Karawang Angga.

KARAWANG-Dugaan adanya praktik pengaturan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) di lingkungan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Karawang mulai mencuat.

Pengelolaan proyek Pokir DPRD di DPKPP Kabupaten Karawang kini menjadi sorotan Ghazali Center Indonesia (GCI).

Bacaan Lainnya

Lembaga kajian kebijakan publik tersebut mempertanyakan transparansi pengelolaan paket pekerjaan serta dugaan adanya pengaturan penyedia proyek.

Sorotan ini muncul setelah GCI melakukan audiensi ke DPKPP pada Selasa (3/11/2026). Namun sayangnya, dalam kunjungan tersebut, Kepala Dinas dan pejabat PPK yang juga menjabat Kabid Sarana dan Prasarana ngacir tidak berhasil ditemui.

Rombongan GCI kemudian diterima oleh Sekretaris DPKPP Karawang Angga Satria Atmaja untuk berdiskusi.

Menurut Direktur GCI, Lili Gojali, dalam pertemuan tersebut Sekretaris Dinas menyampaikan bahwa pengelolaan paket proyek dan pelaksanaannya menjadi kewenangan Kepala Dinas. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pejabat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lili menegaskan, penetapan pemenang tender bukan kewenangan mutlak Kepala Dinas. Selain itu, Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi menjadi salah satu landasan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.

“Dengan demikian, apabila benar terdapat intervensi atau pengondisian pemenang tender di luar mekanisme dan kewenangan yang ditetapkan, hal tersebut perlu ditelusuri secara serius. GCI akan dalami dugaan pengondisian proyek, bila cukup bukti kami siap buat laporan ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Lili.

Apriyona, ST, seorang pengurus GCI, menegaskan, pihaknya akan mendalami pengaduan masyarakat terkait dugaan pengaturan hingga jual beli paket proyek Pokir di lingkungan DPKPP.

“Kami meminta transparansi pengelolaan anggaran Pokir, mulai dari perencanaan, penentuan lokasi, proses tender, penetapan penyedia, hingga realisasi pekerjaan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, kami akan meneruskannya kepada APH,” tegasnya.

GCI juga meminta DPKPP membuka informasi mengenai nilai anggaran, daftar paket pekerjaan, nama penyedia, nilai kontrak, serta hasil pekerjaan di lapangan. Jangan Jadikan Pokir sebagai ruang transaksi proyek.

GCI menambahkan, Pokir merupakan instrumen penyaluran aspirasi masyarakat, bukan sarana untuk mengatur pemenang tender atau memperjualbelikan paket pekerjaan.

“Anggaran pembangunan pertanian harus memberikan manfaat nyata bagi petani, bukan menjadi ruang transaksi kepentingan. GCI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta pertanggungjawaban tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan DPKPP Kabupaten Karawang,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *