Diduga Wanprestasi, Konsumen Ashoka View Tolak Refund 70 Persen Secara Cicilan dari Pengembang

Kedua konsumen Perumahan Ashoka View tuntut Refund penuh tanpa dicicil.

BOGOR-Persoalan antara konsumen dan pengembang perumahan Ashoka View mencuat. Konsumen yang merasa dirugikan diduga menolak skema pengembalian dana (refund) sebesar 70 persen yang ditawarkan pengembang dengan mekanisme pembayaran secara cicilan.

Penawaran tersebut menuai keberatan lantaran konsumen menginginkan pengembalian dana yang lebih jelas, transparan, dan tidak dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu yang berpotensi merugikan pihak pembeli.

Bacaan Lainnya

Dua konsumen Ashoka View, Nur Sukmawati dan Erlin Handayani, sepakat menolak tawaran sebesar 70 persen yang disampaikan pihak Manajemen Ashoka dalam pertemuan pada Selasa (3/11/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Ashoka View, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dihadiri General Manager Ashoka, Andy Syahbanah, bersama perwakilan bagian Legal, Taufik Ibrahim, S.H.

Pertemuan itu membahas tuntutan penyelesaian atas belum terealisasinya pembangunan unit rumah yang telah dibeli oleh kedua konsumen.

Dalam pertemuan tersebut, Andy Syahbanah menyampaikan tanggapan atas tuntutan konsumen yang meminta pengembalian seluruh dana refund secara penuh, disertai denda keterlambatan sebesar 1 persen/mil sebagaimana yang dituntut berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Namun, jawaban yang disampaikan pihak Manajemen Ashoka justru dinilai konsumen belum memenuhi harapan mereka berdua.

Andy Syahbanah menyampaikan bahwa perusahaan hanya dapat menawarkan pengembalian dana sebesar 70 persen, dengan alasan adanya pemotongan sebesar 30 persen apabila konsumen mengajukan refund. Bahkan, pengembalian dana sebesar 70 persen tersebut juga ditawarkan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap atau dicicil.

Tawaran 70 Persen Dicicil Ditolak Konsumen

Kedua konsumen menilai tawaran tersebut tidak mencerminkan penyelesaian yang adil. Pasalnya, mereka telah menjalankan kewajiban pembayaran mulai dari uang tanda jadi, uang muka (DP), hingga lima kali angsuran.

Seluruh bukti pembayaran juga telah diserahkan kepada pihak Legal Ashoka, Salma. Bahkan, dalam pertemuan tersebut Andy Syahbanah membacakan langsung bukti-bukti pembayaran yang menunjukkan sejumlah dana telah diterima oleh pihak Manajemen Ashoka.

Konsumen menegaskan bahwa tuntutan pengembalian dana secara penuh bukan semata-mata keinginan untuk membatalkan pembelian rumah. Tuntutan tersebut merupakan upaya memperjuangkan hak atas dana yang telah dibayarkan setelah sekian lama menunggu realisasi pembangunan unit rumah sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak pengembang.

Konsumen Pertanyakan Pemotongan 30 Persen

Persoalan lain yang menjadi perhatian konsumen adalah alasan pihak perusahaan dalam menerapkan pemotongan sebesar 30 persen.

Nur Sukmawati dan Erlin Handayani mempertanyakan dasar penerapan pemotongan tersebut, terlebih pembangunan unit rumah yang dijanjikan hingga kini belum terealisasi.

Konsumen juga mempertanyakan penerapan ketentuan Pasal 6 PPJB apabila pembangunan unit rumah tidak dapat dilaksanakan karena adanya dugaan persoalan status tanah yang menjadi lokasi pembangunan.

Menurut konsumen, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pihak pengembang. Mereka menyatakan telah memiliki sejumlah bukti terkait dugaan permasalahan status tanah tersebut yang menjadi salah satu dasar keberatan atas tidak terealisasinya pembangunan.

Kedua konsumen berharap pihak perusahaan tidak hanya berpegang pada kebijakan pemotongan refund, tetapi juga mempertimbangkan kewajiban pengembang serta hak-hak konsumen berdasarkan perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, pihak konsumen juga menyampaikan keberatan atas tawaran penyelesaian yang dinilai kembali membebani pembeli.

“Kami sudah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan. Namun, pembangunan rumah yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Jangan selalu meminta konsumen untuk mengerti keadaan perusahaan, tetapi pihak perusahaan juga harus belajar memahami dan menghormati hak-hak konsumen,” demikian sikap yang disampaikan pihak konsumen.

Bagi mereka berdua, penyelesaian yang diharapkan bukan sekadar janji pengembalian dana, melainkan kepastian mengenai seluruh hak pembayaran yang telah disetorkan.

Mereka menilai tidak adil apabila konsumen harus menanggung pemotongan dana sebesar 30 persen sekaligus menerima pengembalian secara cicilan, sementara persoalan pembangunan unit rumah yang dijanjikan belum mendapatkan penyelesaian.

Beri Tenggat Waktu Satu Minggu

Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Nur Sukmawati dan Erlin Handayani memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada Management Ashoka untuk menyampaikan jawaban dan keputusan resmi atas tuntutan mereka.

Adapun tuntutan yang disampaikan konsumen meliputi:

1. Pengembalian seluruh dana pembayaran secara penuh (full refund).

2. Pemenuhan tuntutan denda keterlambatan sebesar 1%/mil sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan PPJB.

3. Pengembalian dana dilakukan secara jelas dan tidak melalui mekanisme cicilan yang tidak disepakati oleh konsumen.

4. Tidak adanya pemotongan sebesar 30 persen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dasar penerapannya.

Kedua konsumen berharap Manajemen Ashoka dapat menunjukkan itikad baik dan memberikan penyelesaian yang adil serta tidak semakin merugikan pihak pembeli.

LPKSM SATRIA yang turut mengawal persoalan tersebut menegaskan akan terus memperjuangkan pemenuhan hak-hak konsumen hingga memperoleh kepastian penyelesaian.

Apabila dalam tenggat waktu satu minggu tersebut tidak terdapat jawaban dan penyelesaian yang sesuai dengan tuntutan konsumen, langkah hukum lebih lanjut, termasuk upaya gugatan perdata, akan dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada perjanjian di atas kertas. Pelaku usaha juga harus bertanggung jawab atas kewajibannya dan menghormati hak konsumen yang telah memenuhi kewajiban pembayaran.

Hak konsumen bukan sekadar janji dalam perjanjian, melainkan kewajiban yang harus dihormati dan dipenuhi. (rls/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *