Kelar Diparipurnakan, Perda Miras Tunggu Ditandatangani Bupati Karawang

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Karawang,H. Dedi Rustandi.
Dedi Rustandi

KARAWANG-Selangkah lagi, Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian, Pengawasan dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol akan disahkan di Karawang.

Hal tersebut diungkapkan Dedi Rustandi, selaku Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Miras.

Bacaan Lainnya

Menurut Derus sapaan akrabnya, aturan soal miras sudah selesai disepakati dan diparipurnakan, namun belum ditandatangani oleh Bupati Karawang.

“Tinggal disetujui oleh eksekutif dan penomoran saja, kalau bahasannya sudah diparipurnakan pekan kemarin,” kata Derus yang juga Sekretaris Komisi 2 DPRD Karawang, kemarin.

Lanjutnya, adanya Perda soal Miras ini merupakan inisiasi dari legislatif melihat maraknya peredaran miras di masyarakat.

“Ini sudah dibahas dan menjadi inisiasi dari kami karena peredaran miras ini sudah sangat meresahkan di masyarakat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pemberantasan penjualan miras sering dilakukan oleh pihak terkait. Namun karena terkendala aturan, peredaran miras masih marak terjadi.

“Jadi nantinya Perda ini akan melegitimasi para aparat untuk menertibkan peredaran miras dan bisa masuk ranah pidana nantinya,” terangnya.

Sementara itu, dari lampiran Perda yang didapatkan detik.com di BAB II, minuman beralkohol akan diatur klasifikasinya di Pasal 2, antara lain, minuman beralkohol golongan A yang memiliki kadar etanol (C2H5OH) sampai dengan 5 persen, kemudian golongan B dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen, dan golongan C dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Selanjutnya, soal pengaturan pengendalian dan pembatasan diatur di BAB V, di bagian pertama terkait penjualan, di Pasal 5 sistem penjualan minuman beralkohol golongan B, dan golongan C adalah penjualan langsung untuk diminum di tempat.

Kemudian, Pasal 6 Sistem penjualan Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C yang dilakukan dengan cara penjualan langsung untuk diminum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Penjual langsung dari sub distributor yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

“Dan untuk minum di tempat tertentu itu diperbolehkan hanya di hotel Bintang 3 dan bintang 5, hanya dibolehkan melakukan penjualan pada siang hari jam 13.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB dan pada malam hari jam 20.00 WIB sampa dengan jam 23.00 WIB,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *