KARAWANG-H. Aep Syaepuloh resmi maju sebagai calon bupati di kontestasi Pilkada Karawang dengan nomor urut 2. Secara aturan, Aep wajib cuti dua bulan selama masa kampanye yang dimulai 25 September hingga 23 November 2024.
Atas dasar aturan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, resmi ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang.
Penunjukan ini dilakukan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rangka mengisi kekosongan jabatan selama masa kampanye pilkada. Pelantikan dan pengukuhan Teppy berlangsung, hari ini, Selasas (24/9/2024), di Aula Barat Gedung Sate, Bandung.
Penunjukan Pjs ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70. UU tersebut mewajibkan kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam pilkada untuk cuti selama masa kampanye, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Masa kampanye akan berlangsung mulai dari 25 September hingga 23 November 2024, dimana dalam aturan ini, penting bagi calon kepala daerah untuk segera menyerahkan surat izin cuti dan memastikan bahwa mereka tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan mereka selama masa kampanye.
Aturan ini diharapkan dapat menciptakan pemilihan yang lebih transparan dan adil, dengan membatasi akses calon petahana terhadap fasilitas negara serta memastikan proses kampanye berjalan sesuai dengan aturan.
Selama periode ini, jabatan kepala daerah sementara akan diisi oleh Pjs yang ditunjuk guna menjaga kelancaran pemerintahan di daerah tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai penunjukan Penjabat Sementara Bupati ini dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ.
Surat edaran tersebut menegaskan kewajiban cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang maju kembali dalam pilkada. Selain itu, surat edaran ini juga mengatur prosedur pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) untuk bupati dan wali kota.
Sekretaris Daerah Karawang Asep Aang Rahmatulah, mengonfirmasi bahwa cuti kampanye Bupati Aep Syaepuloh diikuti dengan penunjukan Teppy Wawan Dharmawan sebagai pengganti sementara.
Keputusan ini diatur dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100. 2.1.3 Tahun 2024.
“Iya Bupati Aep mulai besok cuti kampanye karena menjadi calon bupati. Selama kekosongan jabatan akan diisi Pak Teppy yang sudah ditunjuk sebagai Pjs bupati,” kata Sekda Aang. (red).