KARAWANG-Dugaan pelanggaran ditemukan pada proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dan Jaringan Irigasi Usaha Tani (RJIT) di Dusun Kerajan B, Kampung Pilang, RT 09/03, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Kurnia Indah Jaya itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta terjadi pengurangan volume pekerjaan.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, terdapat dua kegiatan yang dikerjakan oleh CV yang sama. Proyek JUT memiliki panjang 240,7 meter, lebar 1,75 meter, dan ketebalan 0,15 meter dengan anggaran Rp99.298.000, yang bersumber dari APBD 2024. Sementara itu, proyek RJIT memiliki panjang 2 x 28,30 meter, tinggi 0,90 meter, lebar atas 0,30 meter, dan lebar bawah 0,40 meter dengan anggaran Rp99.524.000.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat dugaan manipulasi volume pada proyek RJIT. Tinggi bangunan yang seharusnya mencapai 90 cm ternyata hanya 70 cm. Artinya, ada pengurangan sekitar 20 cm yang berpotensi merugikan anggaran negara.
Lebih parahnya lagi, proyek JUT yang telah selesai dikerjakan diketahui dilakukan secara manual tanpa menggunakan adhimix beton atau mesin mixer. Hal ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga memunculkan kecurigaan terkait transparansi serta kualitas proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi usai kunjungan kerja Wamendagri RI Bima Arya di Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Karawang, Rohman, mengaku akan memeriksa langsung ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kalau memang terbukti tidak sesuai spesifikasi dan RAB, CV Kurnia Indah Jaya siap kami blacklist,” tegas Rohman kepada delik.co.id pada Kamis (9/1/2025).
Sementara itu, masyarakat berharap agar dinas terkait segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pemeriksaan ke lapangan dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran. Proyek yang dibiayai oleh uang rakyat seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan malah merugikan mereka. (man/red).





