H. Budiwanto : Kebakaran Kantor BPN Karawang Harus Diusut Tuntas, Hak Sertifikat Tanah Masyarakat Wajib Dilindungi

Anggota Komisi II DPRD Jabar, H. Budiwanto, S.Si., M.M.

KARAWANG-Kebakaran hebat yang melanda Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang pada Rabu malam (14/10/2026) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKS, H. Budiwanto, S.Si., M.M.

H. Budiwanto menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kebakaran kantor pertanahan bukan sekadar persoalan kerusakan bangunan dan kerugian material, tetapi juga menyangkut keberadaan dokumen negara, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah.

“Yang paling penting bukan hanya mengungkap penyebab kebakaran, tetapi juga memastikan seluruh dokumen pertanahan masyarakat tetap terlindungi. Jangan sampai peristiwa ini menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat,” ujar legislator dari Dapil Jabar X (Karawang-Purwakarta), Jumat (15/10/2026) sore.

Menurutnya, aparat kepolisian perlu melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, menyeluruh, dan transparan untuk memastikan penyebab kebakaran tersebut.

Terlebih, peristiwa kebakaran terjadi ketika Kantor ATR/BPN Karawang tengah menjadi perhatian publik menyusul berbagai aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan sertifikasi tanah, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga persoalan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Kita tidak boleh terburu-buru menyimpulkan penyebab kebakaran. Apakah karena faktor teknis, kelalaian, atau kemungkinan faktor lainnya, semuanya harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif dan ilmiah. Jangan sampai berkembang berbagai spekulasi yang justru menimbulkan keresahan masyarakat,” tegasnya.

Mantan Ketua DPD PKS Karawang tersebut juga menekankan pentingnya langkah cepat Kementerian ATR/BPN untuk melakukan inventarisasi, pengamanan, dan pemulihan dokumen pertanahan yang terdampak kebakaran.

Menurutnya, dokumen pertanahan memiliki nilai hukum dan ekonomi yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepemilikan aset masyarakat, kegiatan investasi, serta kepastian berusaha.

“Harus ada jaminan bahwa masyarakat tidak kehilangan hak atas tanahnya hanya karena dokumen administrasi mengalami kerusakan atau terbakar. Pemerintah harus memastikan proses pemulihan dokumen dilaksanakan secara transparan, mudah, dan tidak membebani masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, H. Budiwanto meminta agar pelayanan pertanahan kepada masyarakat segera dipulihkan melalui penyediaan kantor pelayanan sementara, penguatan sistem digitalisasi dokumen, serta mekanisme pengaduan yang jelas bagi masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar berbagai persoalan pertanahan yang sebelumnya menjadi perhatian publik tetap mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

“Peristiwa kebakaran ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola administrasi dan pelayanan pertanahan. Persoalan yang sebelumnya disampaikan masyarakat harus tetap ditindaklanjuti secara terbuka dan berkeadilan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan juga berkaitan dengan kehidupan, penghidupan, dan masa depan masyarakat.

Oleh karena itu, penyelenggaraan administrasi pertanahan harus mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

“Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan harus dijaga. Kebakaran boleh merusak bangunan dan dokumen fisik, tetapi jangan sampai menghilangkan kepastian hukum dan hak-hak masyarakat atas tanahnya,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *