Kadin dan Apindo Karawang Kembali Memanas, Apindo Dinilai Tidak Beretika

Ridwan Alamsyah, S.H., M.H.

KARAWANG-Di tengah hiruk pikuk konstelasi politik jelang Pilkada yang mulai memanas, dua organisasi dunia usaha KADIN Karawang dan Apindo Karawang mulai ikutan memanas.

Pemicunya, Bupati Karawang mengeluarkan surat imbauan bernomor 500.15.7/Disnakertrans yang dikeluarkan pada 26 Maret 2024 agar perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang diminta bergabung ke Apindo Karawang.

Bacaan Lainnya

Sontak, surat imbauan tersebut mendapat penentangan dari KADIN Karawang yang merupakan induk organisasi dunia usaha.

Menurut Wakil Ketua 1 Bidang OKP KADIN Karawang, Ridwan Alamsyah, S.H., M.H., dengan adanya surat imbauan Bupati tersebut menyiratkan bila organisasi Apindo Karawang tidak ingin tersaingi oleh KADIN Karawang. Pasalnya, Gubernur Jabar telah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 05/KU.04.02/Perek tentang Pengembangan Dunia Usaha di Provinsi Jawa Barat yang dikeluarkan pada 18 Januari 2024 .

Dalam SE itu Gubernur Jabar mengintruksikan para pelaku usaha, organisasi pengusaha dan organisasi perusahaan di daerah wajib menjadi anggota Kadin kabupaten/kota.

“Dengan adanya SE Gubernur Jabar itu seolah Apindo Karawang tidak mau tersaingi oleh KADIN Karawang, lalu ‘memaksa’ Bupati untuk keluarkan surat imbauan tersebut,” ucapnya kepada delik.co.id, Rabu (22/5/2024).

“Apindo tidak punya etika yang seharusnya membangun komunikasi yang baik dg Kadin, Jangan arogan!” timpalnya dengan tegas.

Ridwan menilai, adalah suatu kewajaran apabila Gubernur Jabar meminta para pelaku usaha gabung ke Kadin karena Kadin merupakan induk organisasi dunia usaha sesuai UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin sebagai satu-satunya induk organisasi dunia usaha baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta.

Sementara dasar regulasi keluarnya surat imbauan Bupati itu adalah SE Gubernur Jabar Nomor 163/KB.05.01.02/Perek tentang Peningkatan Peran Sektor Industri Terhadap Pengembangan Ekonomi Daerah di Jawa Barat yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2021.

“SE tersebut mendapat pertentangan dari organisasi usaha di Jabar, imbasnya SE tersebut mandul,” tandasnya.

Tak hanya regulasi dari SE Gubernur Jabar tahun 2021 yang dinilai lemah, Ridwan pun menilai konsideran regulasi lainnya yang mendasari dikeluarkannya surat imbauan Bupati lemah semua.

“Saya heran apakah Bagian Hukum atau Disnakertrans Karawang selaku stakeholder tidak kaji terlebih dahulu sebelum dikeluarkannya surat imbauan Bupati tersebut,” ujarnya.

Ridwan mendesak kepada Pemkab Karawang untuk mencabut surat imbauan Bupati tersebut agar tidak menimbulkan pertentangan lebih tajam.

Terpisah, redaksi delik.co.id berupaya meminta klarifikasi surat imbauan Bupati tersebut ke Kepala Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi, namun hingga berita ini terbit beliau bungkam.

Begitu juga ketika redaksi delik.co.id meminta tanggapan surat imbauan Bupati tersebut ke Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur, tetapi sampai berita ini terbit beliau pun bungkam. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *