KARAWANG-Kabupaten Karawang sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia dinilai belum sepenuhnya memperoleh manfaat fiskal yang sebanding dengan besarnya aktivitas industri yang berlangsung di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan aktivis ’98 yang kini aktif sebagai praktisi HRD, Arif Dianto.
Menurut Arif, secara administrasi perpajakan nasional memang tidak terdapat angka resmi mengenai berapa banyak perusahaan di Karawang yang pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya tercatat di Jakarta. Hal itu disebabkan data Wajib Pajak badan yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersifat rahasia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, secara mekanisme perpajakan, perusahaan yang memiliki fasilitas produksi di Karawang tetapi kantor pusat atau administrasi perpajakannya terdaftar di Jakarta akan melaporkan PPh Badan dan PPN melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili administrasi perusahaan.
“Fenomena ini bukan berarti pajaknya hilang, tetapi secara administrasi penerimaan negara tercatat di Jakarta karena kantor pusat perusahaan berada di sana. Banyak perusahaan manufaktur berskala besar, khususnya sektor otomotif, elektronik, logam, kimia, makanan-minuman, dan tekstil, menjalankan mekanisme tersebut,” kata Arif dalam percakapannya dengan delik.co.id melalui telepon pada Minggu (2/8/2026) malam, dikutip Senin (3/8/2026).
Ia memperkirakan kondisi tersebut terjadi pada sebagian besar perusahaan manufaktur besar yang beroperasi di kawasan industri Karawang yang jumlahnya mencapai sekitar 1.000 hingga lebih dari 1.700 perusahaan.
Meski demikian, Arif menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang tetap memperoleh penerimaan dari beberapa jenis pajak daerah.
“Objek pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Air Tanah (PAT), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik tetap menjadi hak pemerintah daerah. Selain itu, PPh Pasal 21 karyawan juga menjadi bagian dari mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialokasikan pemerintah pusat kepada daerah,” jelasnya.
Menurut Arif, yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana pemerintah pusat dapat terus mengkaji sistem distribusi manfaat fiskal agar daerah industri memperoleh alokasi yang lebih proporsional terhadap beban pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kebutuhan sosial yang timbul akibat tingginya aktivitas industri.
Ia menilai pembahasan mengenai Aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme tersebut sehingga daerah penyangga industri nasional seperti Karawang memperoleh manfaat yang lebih berkeadilan.
Perusahaan di Karawang Harus Prioritaskan Naker Warga Lokal
Selain persoalan fiskal, Arif selaku ketua umum Nasional Human Resource Institute (NHRI) juga menyoroti masih tingginya angka pengangguran di Kabupaten Karawang. Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di Karawang perlu memberikan kesempatan yang lebih besar kepada masyarakat lokal.
“Karawang merupakan salah satu pusat industri terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat Karawang sudah selayaknya memperoleh prioritas dalam setiap proses rekrutmen tenaga kerja, tentunya dengan tetap memenuhi persyaratan kompetensi yang dibutuhkan perusahaan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa proses seleksi tenaga kerja sebaiknya tidak hanya bertumpu pada hasil tes akademik semata.
“Dalam dunia kerja modern, perusahaan membutuhkan keseimbangan antara attitude, knowledge, dan skill. Kompetensi teknis dapat ditingkatkan melalui pelatihan, namun integritas, etika kerja, dan kemauan belajar merupakan fondasi penting bagi keberhasilan seorang pekerja,” ujarnya.
Wakil ketua bidang SDM KADIN Karawang ini juga mengingatkan seluruh perusahaan agar menerapkan sistem rekrutmen yang profesional, objektif, transparan, dan berbasis merit. Menurutnya, setiap pelamar harus memperoleh kesempatan yang sama tanpa adanya praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun perlakuan yang tidak adil.
“Kepercayaan masyarakat terhadap dunia industri akan semakin kuat apabila proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pencari kerja yang memenuhi kualifikasi,” tutup Arif. (red).





