KARAWANG-Dalam pelaksanaan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang akuntabel, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Karawang dituntut untuk dapat mengoptimalkan berbagai sumber daya dan kewenangannya.
Terlebih untuk penyelesaian permasalahan di sektor PBB-P2 tidak hanya sekedar bergantung pada Bapenda Kabupaten Karawang saja, melainkan juga turut melibatkan stakeholder lainnya, diantaranya yaitu, Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku instansi yang mengelola administrasi pertanahan.
Oleh karenanya, Bapenda Kabupaten Karawang terus melakukan inovasi dan terobosan-terobosan baru di sektor perpajakan daerah.
Di antaranya melalui program inovasi Pemutakhiran Data dengan Pemanfaatan Peta Bidang Tanah (PEMUDA PEDANG). Dimana sebelumnya telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Karawang dengan Kepala Kantor ATR/BPN Karawang pada 6 Oktober 2023 lalu.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut dilakukan berkaitan tentang Pengintegrasian Data Pertanahan dengan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Karawang.
PEMUDA PEDANG adalah program inovasi yang digagas oleh Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah (P2D), Ade Sudrajat, yang didukung penuh oleh Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatuallah.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatuallah menjelaskan, kondisi data administrasi PBB-P2 yang digunakan saat ini masih merupakan data hasil serah-terima pengelolaan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat akhir tahun 2012.
Dalam kondisi tersebut, lanjutnya, pemutakhiran data PBB-P2 hanya akan dilaksanakan apabila terdapat pengajuan data baru oleh wajib pajak/pemilik tanah apabila pemilik tanah mengajukan proses mutasi PBB-P2 dan Hasil pendataan dari Tim Pendataan Pajak Daerah.
Di sisi lain, Asep Aang menerangkan, meningkatnya jumlah piutang PBB-P2 salah satunya disebabkan oleh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang tidak diketahui pemiliknya, double anslaag (SPPT ganda). Kondisi ini menyebabkan daftar Piutang PBB-P2 tidak mencerminkan nilai piutang yang sesungguhnya dan sulit ditagih/dihapuskan.
“Untuk itu, sinergitas dengan berbagai stakeholder PBB-P2 perlu terus dikembangkan, sehingga dapat tercipta sinergitas dan kolaborasi yang erat melalui kerjasama guna mengoptimalkan penerimaan daerah di sektor PBB-P2, sekaligus menyelesaikan berbagai permasalahan yang meliputinya,” kata Asep Aang, Jumat (10/11/2023), di kantor Bapenda Kabupaten Karawang.
“Salah satu strategi untuk permasalahan piutang PBB-P2 yaitu melalui program PEMUDA PEDANG, melakukan pemutakhiran data base PBB-P2 dengan pemanfaatan peta bidang tanah yang sudah terdaftar di Kantor Pertanahan (tanah yang sudah bersertipikat),” ujarnya menambahkan.
“Maka pada 6 Oktober 2023 yang lalu telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Karawang dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang tentang Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan,” tandasnya.
Tempat yang sama, Kepala Bidang P2D Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat atau yang akrab disapa Adjat, menyampaikan, tahun 2023 ini Kepala Bapenda beserta seluruh jajaran, telah berkomitmen untuk mengambil langkah strategis terkait piutang PBB-P2 yang setiap tahunnya bertambah.
Target sementara ini, Ajat memaparkan, di 10 kecamatan untuk dilakukan pemutakhiran data PBB -P2 atas SPPT/NOP khususnya SPPT yang dobel.
“Sementara ini baru dilakukan verifikasi sebanyak 360 SPPT/NOP doubel anslag dan dilakukan pembatalan tahun ini sehingga mulai tahun 2024, SPPTnya tidak ditetapkan/tidak diterbitkan lagi sehingga potensi piutang akan berkurang sebesar Rp5,6 milyar. Upaya penagihan piutang PBB P2 pun kita intensifkan,”paparnya.
Ajat menambahkan, Kerjasama dengan Kantor Pertanahan dalam pengintegrasian data pertanahan dengan data PBB- P2 akan dilanjutkan di tahun 2024 mendatang. Seperti sertifikat sudah ganti nama tetapi SPPTnya masih pemilik lama, sertifikat sudah dipecah tetapi SPPT belum dipecah (SPPT masih induk), juga sebaliknya obyek tanahnya sudah digabung dalam sertifikat tetapi SPPT belum dilakukan penggabungan.
“Ini yang akan kita lakukan, pemutakhirkan data base PBB-P2nya. Kita sedang melakukan pemutakhiran pemetaan blok/bidang di salah satu desa wilayah Utara Karawang ini akan dibuatkan model pembenahan data base PBB-P2 kalau di Kantor Pertanahan ada yang namanya Nilai Desa Lengkap (NDL) seluruh bidang tanah terpetakan dan memiliki NIB,” paparnya
Ia menambahkan, untuk mengoptimalkan potensi Kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi melalui Pendataan potensi potensi pajak daerah khususnya PBB P2, pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan pendataan potensi PBB-P2 .
“Bapenda tetap bergerak untuk optimalisasi pendapatan Pajak Daerah di Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (red).