KARAWANG-Polemik pembayaran pembebasan lahan untuk pembangunan fasilitas rumah pompa air di Desa Parungsari Kecamatan Telukjambe Barat hingga kini belum menemukan titik terang.
Serikat Tani Karawang (Setakar) mendesak agar segera digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang guna memastikan kejelasan hak masyarakat yang terdampak.
Ketua Setakar, Deden Sofyan, menyampaikan, sedikitnya ada tiga pemilik lahan mengaku belum menerima pembayaran meski proyek pompa air telah berjalan sejak tahun 2025. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya mereka yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
“Kami meminta transparansi dan kepastian. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat lambannya proses administrasi atau persoalan teknis lainnya,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Setakar berharap RDP dapat difasilitasi oleh DPRD Karawang agar semua pihak dapat duduk bersama dan mencari solusi konkret. Mereka juga meminta adanya tenggat waktu yang jelas untuk penyelesaian pembayaran agar polemik tidak berlarut-larut.
Terpisah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, H. Rusman, menjelaskan, belum rampungngnya pembayaran pembebasan lahan di Desa Parungsari disebabkan pemilik lahan belum melengkapi sejumkah dokumen sebagai prasayarat dibayarnya lahan tersebut.
“Iya karena waktu itu kelengkapan administrasi dan dokumen dari pemilik lahan belum lengkap, kalau sudah lengkap bisa diproses (pembayaran),” ujarnya.
Ketika disinggung mengapa lahan milik warga telah dieksekusi untuk proyek Pompa Air meski belum dibayar, H. Rusman menyebutkan bahwa masalah eksekusi lahan merupakan kewenangan BBWS Citarum, bukan wewenang Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
“Nah itu dikomunikasikan dahulu ke BBWS Citarum. Menurut info katanya sudah diizinkan oleh pemilik lahan sambil menunggu kelengkapan dokumen mereka,” ungkapnya.
Ia tidak membantan, jika semua dokumen telah lengkap maka pihaknya akan lakukan pembayaran pada 10 Maret 2026.
“Iya insyaAllah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, guna mengatasi banjir yang kerap melanda wilayah Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat, Pemkab Karawang merencanakan pembangunan Rumah Pompa Air di Desa Parungsari.
Pemkab Karawang melalui Dinas PUPR Kabupaten Karawang akan melakukan pembebasan lahan, sementara BBWS Citarum melalui PT BJA yang secara teknis melakukan pembangunan Rumah Pompa Air tersebut. (red).





