KARAWANG-Ribuan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karawang harus “ngelus dada” setelah tuntutan uang kadeudeuh sebesar Rp14 juta per orang tak sepenuhnya terealisasi.
Pemerintah daerah Karawang akhirnya menetapkan nominal Rp7 juta per pensiunan, atau setengah dari angka yang sebelumnya diperjuangkan.
Sejak awal, para pensiunan yang tergabung dalam Pejuang Dana Korpri Terpending (PDKT) dan Forum Purna ASN telah menyuarakan aspirasi mereka kepada Pemda Karawang. Mereka menilai angka Rp14 juta sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian puluhan tahun sebagai ASN sebagaimana yang telah diterima pensiunan ASN sebelumnya.
Pemberian uang kadeudeuh sebesar Rp7 juta akhirnya disepakati oleh para pensiunan dengan pengurus Korpri Karawang saat digelar Musyawarah Luar Biasa yang digelar di Gedung Bale Indung Nyi Pager Asih, Jumat (27/2/2026) sore.
Ketua KORPRI Kabupaten Karawang Asip Suhendar menyampikan, digelarnya Muslub ini karena ada agenda (besar) yang harus dibahas bersama antara pengurus KORPRI Kabupaten Karawang bersama para pengurus KORPRI unit di sejumlah OPD, kecamatan dan perwakilan dari PDKT dan Forum Purna ASN.
“Ada beberapa poin yang sudah kami sepakati bersama. Karena dengan keterbatasan dana dan juga aset yang belum selesai, sehingga kami minta maaf kepada Bapak Ibu senior purna semuanya, kami pengurus KORPRI belum bisa memenuhi apa yang diinginkan seperti yang disampaikan terwakili PDKT dan Forum ASN,” ujar Asip.
Asip menjelaskan, total anggaran yang ada di kas pengurus KORPRI Karawang saat ini tercatat Rp10,2 miliar sementara jumlah pensiun sampai Februari 2026 ada 1.930 orang. Dalam forum Muslub disepakati uang kadeudeuh per pensiunan itu Rp7 juta, dengan asumsi jika per pensiunan mendapatkan Rp7 juta maka harus ada dana Rp13,5 miliar.
“Sementara anggaran di kas ada Rp10,2 miliar sehingga kami ada kurang bayar kedepan sebesar Rp3,2 miliar. Nah insyaAllah kurang bayar ini kedepan ini kami masih berproses di ranah hukum di Kejari Karawang tentang aset. Kami berharap itu (aset) bisa cepat kembali sehingga kami bisa menyelesaikan kekurangan bayar kepada para purna ini,” ungkap meski Asip tidak bisa memastikan berapa nilai total aset yang sedang berproses di Kejari Karawang.
Pencairan Dimulai 9 Maret 2026
Asip menegaskan, pihaknya menargetkan pencairan uang kadeudeuh dimulai tanggal 9 Maret 2026.
“Jadi sebelum Lebaran ini kami sudah bisa mencairkan uang kadeudeuh ini kepada semua purna, tentunya secara bertahap. Pencairannya langsung ditransfer ke rekening para purna masing-masing, tidak ketemu dengan kami. Kami sudah koordinasi dengan Kominfo dan Bank BJB. Dari tanggal 1 Maret sampai 8 Maret kami sudah proses untuk administrasi dan verifikasi,” kata Asip yang juga Kepala Inspektorat Karawang ini.
Asip menambahkan, bila para purna ada yang telah meninggal sesuai laporan dari PDKT dan Forum Purna ASN, maka uang kadeudeuh itu akan diserahkan kepada ahli warisnya, tentunya sesuai keterangan ahli waris dari desa dan kecamatan.
“Hasil Muslub ini mencabut keputusan-keputusan pengurus yang lama, jadi (keputusan) pengurus baru inilah yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya ribuan pensiunan ASN ini telah berjuang berdarah-darah agar uang kadeudeuh yang mereka terima Rp14 juta seperti yang telah diterima pensiunan sebelumnya. Mereka telah gelar sejumlah aksi damai, baik melalui forum parlementer (DPRD Karawang) maupun melalui unjuk rasa.
Namun perjuangan mereka untuk mendapatkan uang kadeudeh sebesar Rp14 juta harus terhenti di Forum Muasyawarah Luar Biasa. Mereka akhirnya hanya mendapatkan uang kadeudeuh sebesar Rp7 juta. (red).





