KARAWANG– Dugaan adanya pungutan yang dikaitkan dengan kelulusan siswa di SMPN Satu Atap 1 Jayakerta mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Disdikbud Karawang Wawan Setiawan menegaskan akan segera melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran laporan yang beredar di masyarakat.
Langkah itu diambil setelah muncul keluhan dari sejumlah wali murid terkait adanya permintaan uang menjelang kelulusan siswa kelas IX. Pungutan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan kegiatan pelepasan siswa tahun ajaran 2025/2026.
Wawan menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan melalui Koordinator Wilayah (Korwil) pendidikan setempat.
“Menjadi bahan tindak lanjut dan akan kami cek melalui korwilnya,” tegas Wawan Setiawan kepada jurnalis delik.co.id, Rabu (3/6/2026).
Untuk diketahui, menjelang berakhirnya Tahun Ajaran 2025/2026, Kadisdikbud Kabupaten Karawang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/1988/Disdikbud tertanggal 19 Mei 2026 yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SKB hingga pendidikan nonformal di Kabupaten Karawang.
Dalam surat edaran tersebut, sekolah diimbau agar kegiatan pelepasan atau kelulusan siswa dilaksanakan secara sederhana dan tidak menimbulkan beban biaya bagi orang tua atau wali murid.
Sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah SMPN Satu Atap 1 Jayakerta, Reni, membenarkan adanya rencana kegiatan pelepasan siswa yang disertai iuran. Namun, menurutnya, hal tersebut merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama dengan orang tua siswa.
“Edaran dari dinas sudah kami terima dan kami juga sudah menyampaikan ke komisariat serta ke dinas. Yang penting tidak memberatkan orang tua murid,” ujar Reni. (man/red).





