KARAWANG-Polres Karawang melalui Satuan Reserse (Satreskrim) berhasil membekuk pelaku pembunuhan seorang pria.
Korban berinisial DI (38) warga Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, pelaku tega menghabisi korbannya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit karena dipicu rasa sakit hati mantan istrinya menikah kembali. Pelaku berinisial SS (39), warga Desa Jomin Barat berprofesi sebagai pembuat kunci duplikat di pasar Cikampek.
“Pelaku adalah mantan suami dari istri si korban. Menghabisi korban dengan cara menebaskan sajam celurit ke arah perut korban sebanyak dua kali dan ke bagian dada korban,” ungkap Kapolres saat menggelar press release di Mako Polres Karawang Kamis (2/5/2024).
Masih menurut Kapolres, Korban kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat, karena lukanya cukup parah korban akhirnya meninggal dunia.
“Motif pelaku sendiri melakukan penganiayaan dipicu rasa sakit hati karena mantan istrinya telah menikah lagi dengan korban,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, sebagai informasi pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang diketahui sebagai suami dari mantan istrinya tersebut dilakukan pada 29 April 2024 di rumah korban, di Dusun Sukamulya, RT 003/RT 006, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor matik Honda Vario warna hitam, satu sajam jenis celurit, dua handphone.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau pasal 340 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (jat/red).