Proyek Pembangunan RKB SDN Kutaampel III Diduga Salahi Juknis dan RAB

Proyek pembangunan RKB di SDN Kutaampel III Batujaya yang dikerjakan CV Redinca Jaya.

KARAWANG-Proyek pembangunan gedung ruang kelas baru (RKB) SDN Kutaampel III di Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), spesifikasi, serta rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Redinca Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp189.178.000, bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

Hasil penelusuran delik.co.id di lokasi menemukan dugaan adanya kejanggalan dalam metode pemasangan rangka baja ringan. Pada setiap titik sepatu penahan baja ringan di bagian atap, tampak tidak menggunakan paku dinabol sebagaimana standar teknis yang umum diterapkan untuk memastikan kekuatan struktur bangunan. Sebaliknya, kontraktor diduga hanya menggunakan paku beton biasa. Selain itu, kualitas pasir yang digunakan juga diduga tidak sesuai dengan standar mutu konstruksi.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap daya tahan dan keamanan konstruksi, sebab penggunaan material yang tidak sesuai standar dapat berpotensi mengakibatkan lemahnya struktur rangka atap. Dugaan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis ini dinilai bertentangan dengan RAB yang telah disetujui.

Sementara itu, Yanto, selaku Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait temuan tersebut, menegaskan bahwa setiap pekerjaan rehabilitasi maupun pembangunan sekolah harus dilaksanakan sesuai gambar dan RAB.

“Proses rehabilitasi sekolah harus sesuai dengan gambar dan RAB. Siap, saya sampaikan ke pengawas,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai sanksi apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan dan RAB, Yanto belum memberikan tanggapan.

Terpisah, salah seorang perangkat Desa Kutaampel yang dimintai tanggapan terkait proyek tersebut hanya memberikan nomor kontak bernama Eko. Namun, hingga saat ini nomor tersebut tidak dapat dihubungi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, mandor lapangan, maupun konsultan pengawas belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan ketidaksesuaian pembangunan gedung SDN Kutaampel III tersebut. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *