Akui Lalai, KMG Desak Disdikpora Karawang Beri Sanksi Kepala UPTD Korwilcambidik Batujaya

Ketua KMG, Imron Rosadi.

KARAWANG-Tertutupnya kantor Korwilcambidik Batujaya di saat jam kerja dan tidak dikibarkannya bendera Merah Putih tidak dipungkiri oleh Kepala UPTD Korwilcambidik Batujaya Anwar Fauzi, ia pun mengakui hal itu sebagai sebuah kelalaian.

“Terkait bendera merah putih, saya sebenarnya sudah menyuruh staf untuk membeli yang baru, mungkin karena habis lebaran jadi mereka lupa memasangnya kembali,” dalihnya kepada delik.co.id, Rabu (16/4/2025).

Bacaan Lainnya

Soal kantor yang tertutup rapat saat jam kerja, Anwar beralasan stafnya sedang menghadiri kegiatan di lokasi lain dan seementara dirinya kebetulan sedang berada di Disdikpora Karawang dan kemudian langsung kontrol ke rumah sakit.

“Menurut staf saya, waktu itu ada kegiatan penyedotan air di Batujaya 2, jadi pintu dikunci dulu karena di dalam ada komputer, AC dan peralatan lainnya, takutnya ada yang masuk tanpa izin,” katanya.

Terpisah, Ketua Karawang Monitoring Grup Imron Rosadi mendesak agar Disdikpora Karawang memberikan sanksi tegas kepada Anwar Fauzi karena telah akui kelalaiannya.

“Meninggalkan dan menutup kantor di saat jam kerja merupakan tindakan indisipliner, karena telah lakukan tindakan indisipliner maka ia perlu diberikan sanksi agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ucap Imron.

Imron menambahkan, tidak hanya lakukan tindakan indisipliner meninggalkan kantor di jam kerja, UPTD Korwilcambidik Batujaya telah lakukan pelanggaran lainnya, yakni tidak mengibarkan bendera merah putih. Itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 9 di UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

“Bendera Merah Putih itu wajib dikibarkan setiap di kantor-kantor milik pemerintahan termasuk kantor UPTD Korwilcambidik sebagai bagian dari satuan pendidikan,” tegasnya.

Imron menegaskan, dengan telah melakukan dua pelanggaran itu, maka Kepala UPTD Korwilcambidik Batujaya sudah layak diberikan sanksi tegas.

“Kalau tidak diberikan sanksi, maka tidak ada efek jera sehingga kedepan jadi preseden buruk,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang, Cecep Mulyawan, saat dimintai tanggapannya memilih bungkam dan enggan memberikan komentar.

Dengan bungkammnya Cecep menunjukan bila dirinya melakukan pembiaran pelanggaran yang dilakukan Anwar Fauzi. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *