Proyek Rehabilitasi SDN Kertajaya I Diduga Molor Target, Disdikbud Karawang Siapkan Sanksi Kontraktor

Pekerjaan rehabilitasi SDN Kertajaya I belum rampung, pelakasana terancam sanki.

KARAWANG– Proyek rehabilitasi SDN Kertajaya I, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan menyusul dugaan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak kontraktor.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang disebut tengah menyiapkan langkah pemberian sanksi terhadap kontraktor apabila keterlambatan tersebut terbukti melanggar ketentuan kontrak.

Bacaan Lainnya

Menanggapi keterlambatan tersebut, pihak pelaksana CV HKS Jaya Abadi mengaku siap bertanggung jawab atas keterlambatan pekerjaan hingga seluruh kegiatan dinyatakan selesai.

Persoalan ini mencuat setelah sejumlah bagian pekerjaan masih menjadi sorotan menjelang berakhirnya masa kontrak pada 14 Oktober 2026. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai progres penyelesaian proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan pantauan jurnalis delik.co.id dilokasi sebelumnya, sejumlah bagian pekerjaan masih menjadi perhatian, di antaranya pemasangan rangka atap baja ringan yang terlihat bergelombang, tambal sulam dinding yang belum tuntas, serta beberapa kusen dan bingkai jendela yang mengalami kerusakan.

Selain itu, pemasangan pada bagian sepatu siku-siku juga dipersoalkan karena diduga belum menggunakan baut dynabolt sesuai ketentuan teknis. Tiga ruang kelas lainnya disebut belum dibongkar dan berdasarkan pantauan hanya mendapatkan pekerjaan pengecatan.

Zull, yang mengaku sebagai pelaksana proyek rehabilitasi SDN Kertajaya 1, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (16/10/2026), menyampaikan bahwa molornya pekerjaan telah diperhitungkan dan menjadi tanggung jawab pihak pelaksana.

Menurutnya, pihak pelaksana juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai keterlambatan tersebut. Ia memastikan pekerjaan akan tetap dilanjutkan hingga selesai.

“Terkait lewat kontrak, itu sudah ada hitung-hitungannya dan menjadi tanggung jawab pihak pelaksana. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak dinas terkait keterlambatan ini. Pekerjaan tetap akan dilaksanakan sampai selesai,” ujar Zull.

Saat ditanya mengenai pemasangan rangka baja ringan pada bagian sepatu siku-siku yang diduga tidak menggunakan baut dynabolt, Zull menjelaskan bahwa baut tersebut telah dibeli dan sebagian sudah dipasang.

Ia beralasan, penggunaan dynabolt pada bagian tertentu dipertimbangkan kembali karena kondisi balok beton atau slop disebut sudah rapuh. Sebagai alternatif, pihaknya mengaku menggunakan penguatan tambahan berupa sepatu siku-siku.

“Dynabolt sudah dibelikan, bahkan sebagian sudah dipasang. Namun, kami mempertimbangkan kondisi slop balok yang sudah rapuh. Pemasangannya diperkuat dengan sepatu siku-siku, sedangkan bagian atas dan bawah menggunakan paku beton,” jelasnya.

Terkait pemasangan rangka baja ringan yang terlihat bergelombang, Zull menyatakan kondisi tersebut akan diperbaiki pada tahap penyelesaian akhir atau finishing.

Menurutnya, apabila ditemukan bagian yang kurang rapat, pihak pelaksana akan menambahkan baut maupun material baja ringan untuk memperkuat pemasangan.

Ia juga menjelaskan bahwa pekerjaan pada tiga ruang kelas lainnya disebut hanya mencakup bagian rangka baja ringan.

Sementara itu, pengecatan dan penggantian sejumlah kusen dilakukan atas pertimbangan kondisi bangunan yang dinilai sudah mengalami kerusakan.

“Kalau pemasangan masih bergelombang, nanti diperbaiki saat finishing. Kalau kurang rapat, akan ditambah baut atau baja ringan lagi,” katanya.

Zull menambahkan, berdasarkan penjelasannya, item utama dalam rehabilitasi SDN Kertajaya 1 hanya meliputi pekerjaan atap dan plafon bagian dalam. Adapun penggantian pintu dan sebagian kusen, menurutnya, dilakukan karena adanya permintaan dari pihak sekolah serta pertimbangan kondisi komponen bangunan yang sudah rusak.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kebijakan dari pihak pelaksana, meskipun menurut keterangannya, pekerjaan penggantian pintu dan kusen tidak tercantum sebagai item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Memang pekerjaan rehabilitasi ini hanya atap dan plafon bagian dalam. Namun, ada permintaan dari pihak sekolah, seperti penggantian pintu dan sebagian kusen yang sudah rusak. Daripada dibiarkan, kami berinisiatif melakukan penggantian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Zull kembali menegaskan bahwa penyelesaian pekerjaan yang melewati batas waktu kontrak menjadi tanggung jawab pihak pelaksana. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak dinas melalui pengawas maupun konsultan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Sementara itu, Dede Pram, Kabid Sarpras Disdikbud Karawang, mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan pelaksana agar segera menyelesaikan pekerjaan yang belum rampung serta terus berkoordinasi dengan pengawas.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan pekerjaan dapat berkonsekuensi pada sanksi denda sesuai ketentuan kontrak.

“Pelaksana sudah diinstruksikan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai, memperhatikan batas waktu kontrak, dan berkoordinasi dengan pengawas. Keterlambatan berdampak pada konsekuensi berupa denda sesuai kontrak,” ujarnya.

Diketahui, proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp398.895.000. Pekerjaan dilaksanakan CV HKS Jaya Abadi selama 90 hari kalender, terhitung sejak 17 Juli hingga 14 Oktober 2026.

Dengan berakhirnya masa kontrak, dinas terkait, pengawas, dan konsultan diharapkan memastikan penyelesaian pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan kontrak yang berlaku. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *