KARAWANG-Persoalan kelengkapan perizinan PT Sinar Anugrah Mulia Tekstil menjadi perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Karawang.
Untuk memastikan informasi mengenai legalitas dan aktivitas perusahaan tersebut, Komisi I DPRD Karawang berencana melakukan kunjungan langsung ke lokasi PT Sinar.
Kunjungan tersebut dinilai penting untuk mendapatkan gambaran secara langsung terkait kondisi perusahaan, termasuk dokumen dan kelengkapan perizinan yang menjadi dasar operasional perusahaan.
Sebelumnya, persoalan perizinan PT Sinar telah menjadi sorotan publik. Muncul pertanyaan mengenai kelengkapan izin yang dimiliki perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya di wilayah Karawang.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, mengatakan, pihaknya bersama Mitra kerjanya dijadwalkan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus menggali informasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
“Kami di Komisi l belum mendapatkan informasi tentang PT. Sinar mengenai kelengkapan perizinannya. Mungkin nanti kalau ada waktu luang kami komisi l bersama mitra kerja yaitu DPMPTSP dan satpol PP akan berkunjung ke sana,” Katanya, Senin (5/10/2026).
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status perizinan PT Sinar, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, hasil kunjungan nantinya dapat menjadi bahan bagi DPRD untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya persoalan administratif atau perizinan.
Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas perusahaan dinilai perlu dilakukan secara transparan, mengingat kepastian perizinan berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan serta kepentingan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Komisi I DPRD Karawang diharapkan tidak hanya melakukan pengecekan administratif, tetapi juga memastikan setiap aktivitas perusahaan telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya izin yang belum lengkap atau tidak sesuai dengan kegiatan usaha, persoalan tersebut selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan instansi berwenang berdasarkan aturan yang berlaku.
Dengan adanya kunjungan lapangan tersebut, publik diharapkan memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai status perizinan PT Sinar sekaligus langkah pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap dunia usaha di Karawang. (red).





