Tempo Dua Bulan, Polres Karawang Ringkus 10 Tersangka Curanmor

Polres Karawang ekspose kasus curanmor

KARAWANG-Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu Agustus hingga awal September 2024 dengan mengamankan 10 tersangka, di antaranya satu tersangka masih anak di bawah umur.

Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, dalam konferensi pers mengatakan, berdasarkan dari lima laporan polisi yang diterima, yaitu dua laporan di Polres Karawang

Bacaan Lainnya

“Dengan tiga tersangka, satu laporan di Polsek Kotabaru dengan lima tersangka, satu laporan di Polsek Cilamaya dengan satu tersangka, serta satu laporan di Polsek Cikampek dengan satu tersangka,” ucapnya saat menggelar konferensi pers, Senin (9/9/2024).

Kapolres menuturkan, modus yang digunakan para pelaku cukup umum namun efektif, yaitu menggunakan kunci T untuk membobol sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan ketat. Mereka beraksi di lokasi-lokasi sepi, menargetkan kendaraan milik warga yang lengah.

“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci T, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi telah diamankan Polisi,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, tidak hanya kasus pencurian, salah satu tersangka juga didakwa atas dugaan penadahan barang hasil kejahatan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat berujung pada hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara, pelaku yang didakwa sebagai penadah diancam hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 480 KUHP,”  pungkasnya. (jat/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *