KARAWANG-Persoalan tunda bayar (TB) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Karawang. Pada 2025, nilai tunda bayar tercatat mencapai sekitar Rp72,4 miliar. Kondisi tersebut mendorong
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak kembali menunda pelaksanaan pekerjaan.
Bupati Karawang menekankan pentingnya perencanaan dan pelaksanaan kegiatan secara lebih tertib. Setiap pekerjaan yang telah direncanakan dan memiliki dukungan anggaran diharapkan dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
“Terkait kewajiban atau tunda bayar (TB) kepada pihak ketiga atas kontrak pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan di tahun 2025 maupun kontrak pekerjaan tahun 2025 yang diselesaikan pada tahun 2026 senilai Rp72,42 miliaran,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Karawang, Rabu (30/10/2026).
Ia menjelaskan, sebagian kewajiban tersebut telah diselesaikan pembayarannya sebesar kurang lebih Rp59,5 miliaran, sehingga hanya tersisa kurang lebih Rp12,9 miliar dan seluruhnya telah dialokasikan untuk dibayarkan pada Perubahan APBD 2026.
“Dapat kami sampaikan pula bahwa kondisi ini terjadi bukan karena kegiatan dimaksud tidak ada dalam perencanaan dan penganggaran, melainkan proses administrasi dan batas waktu pengajuan pencairan di akhir tahun yang tidak dapat diantisipasi,” ungkapnya.
Permasalahan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintahannya agar tidak terulang dikemudian hari, sehingga hal itu menjadi bahan perbaikan tata kelola keuangan di masa yang akan datang.
“Untuk itu, kami tegaskan kembali kepada seluruh SKPD agar tidak menunda waktu pelaksanaan perkerjaan dan terus melakukan evaluasi secara intensif, sehingga seluruh pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak terjadi kembali tunda bayar seperti tahun 2025,” pungkasnya. (red).





