Pemkab Karawang ‘Galau’ Kehilangan PAD Gegara BPHTB dan PBG, H. Abun : Ini Untuk Kepentingan Rakyat!

Ketua DPW Asprumnas H. Abun Yamin Syam.

KARAWANG-Gegara ada peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penghapusan Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemkab Karawang ‘galau’ berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) senilai ratusan miliar.

Ketua DPW Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Perumahan Nasional (Asprumnas) Jawa Barat, H. Abun Yamin Syam, menilai kegalauan Pemkab Karawang  karena kehilangan potensi PAD ratusan miliar dari hilangnya BPHTB dan retribusi PBG tidak perlu dijadikan persoalan lantaran dua aturan perkada itu demi kepentingan masyarakat banyak, terutama yang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Bacaan Lainnya

“Ini untuk kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Karawang yang belum memiliki rumah dan ini rumah pertama mereka,” kata H. Abun kepada delik.co.id, Jumat (17/1/2025) malam.

H. Abun menegaskan, seharusnya Pemkab Karawang demi untuk membantu masyarakatnya jangan setengah-setengah, bantu penuh masyarakat untuk memiliki rumah subsidi.

“Banyak potensi PAD lain yang belum tergarap, PAD dari BPHTB dan PBG ini hanya bagian kecil,” pungkasnya.

Sebelum diberitakan dalam media ayokarawang.com, Sekda Asep Aang Rahmatullah menyampaikan konsekuensi dari munculnya dua Perkada, yakni pembebasan BPHTB dan pembebasan retribusi PBG adalah potensi hilangnya PAD.

Dari target tahun 2024 PAD BPHTB menyumbang 25,6 persen atau Rp359 miliar dari target Rp1,4 triliun. Itu dari BPHTB nya, kemudian dari PBG nya masih kita hitung kehilangan potensi,” terangnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *