KARAWANG-Menyikapi munculnya pemberitaan yang mempertanyakan pengangkatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari unsur Penyuluh Agama Islam perlu disikapi secara proporsional dengan merujuk pada regulasi yang berlaku, bukan semata berdasarkan asumsi bahwa jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Penghulu.
Kepala Kantor Kemenag Karawang, Dr. H. Sopian, S.Pd.I., M.Si., melalui Kasubbag TU, H. Yakub Lubis Alpauji, menjelaskan, perubahan tata kelola KUA telah diatur melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, yang membuka kesempatan bagi jabatan Kepala KUA untuk diisi oleh Jabatan Fungsional Penghulu maupun Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan penyesuaian organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 7 PMA No. 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA menyebutkan bahwa, “Kepala KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dijabat oleh pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu atau Penyuluh Agama Islam”.
Kemudian Bagian C. Ketentuan Umum angka 5 KMA No. 1644 Tahun 2025 tentang Kepala KUA menyebutkan bahwa, “Kepala KUA adalah jabatan non eselon dan tugas tambahan bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional penghulu atau penyuluh agama Islam”.
“Proses pengisian jabatan Kepala KUA tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui tahapan administrasi, pemenuhan persyaratan kompetensi, serta mekanisme seleksi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 yang menjadi pedoman pelaksanaan seleksi Kepala KUA,” urainya, Rabu (29/7/2026) sore.
Menurutnya, berdasarkan aturan tersebut Kantor Kemenag Kabupaten Karawang telah memberikan kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi Kepala KUA kepada seluruh penghulu dan penyuluh agama Islam yang telah memenuhi syarat kualifikasi administrasi dan kualifikasi khusus sebagaimana diatur dalam KMA 1644 Tahun 2025 tentang Kepala KUA. Yakni, dengan mengadakan seleksi administrasi dan uji kompetensi teknis khusus keagamaan (KTKK) terlebih dahulu sebelum diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Propinsi Jawa Barat.
Dengan demikian, lanjutnya, latar belakang seseorang sebagai Penyuluh Agama Islam tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa proses pengangkatannya bertentangan dengan hukum atau prinsip merit.
“Yang menjadi tolok ukur adalah apakah seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai regulasi, memenuhi persyaratan administrasi, kompetensi, rekam jejak, dan memperoleh penetapan sesuai kewenangan,” tegasnya.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau administrasi, mekanisme penyelesaiannya telah tersedia melalui pengawasan internal, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun lembaga yang berwenang. Dugaan tersebut perlu dibuktikan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan hanya berdasarkan persepsi atau latar belakang jabatan peserta,” timpal H. Yakub.
Ia menambahkan, prinsip meritokrasi justru menempatkan kompetensi, integritas, dan kinerja sebagai dasar pengisian jabatan, tanpa membedakan asal jabatan fungsional selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh karena itu, ruang publik diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses administrasi yang telah diatur dalam regulasi pemerintah,” jelasnya.
Kepala kantor juga membeberkan tugas kepala KUA berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimas Islam, Nomor B. 346/Dt.III.II.1/HM.00/06/2026 tanggal 10 Juni 2026 sebagai berikut:
1. Jabatan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan tugas tambahan selain tugas pokok sebagai Penghulu atau Penyuluh Agama Islam.
2. Kepala KUA bertugas memimpin Kantor Urusan Agama dan melaksanakan tugas-tugas manajerial dan administratif serta kegiatan koordinasi lintas sektoral.
3. Kepala KUA yang dijabat oleh pejabat fungsional Penghulu selain melaksanakan tugas memimpin Kantor Urusan Agama, juga melaksanakan tugas fungsi Jabatan Fungsional Penghulu, menandatangani Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah).
4. Kepala KUA yang dijabat oleh pejabat Penyuluh Agama Islam, selain melaksanakan tugas memimpin KUA, juga melaksanakan tugas fungsi penyuluhan agama Islam.
5. Kepala KUA yang dijabat oleh Penyuluh Agama Islam, penandatanganan Akta nikah dan buku nikah oleh Penghulu yang menghadiri akad nikah. (red).





