DPRD Jabar Desak Inspektorat Karawang Publikasi Hasil Audit Riksus Kades, Rakyat Berhak Tahu

H. Jenal Arifin

KARAWANG-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, H. Jenal Arifin, mendesak Inspektorat Karawang membuka hasil pemeriksaan khusus (riksus) tahun 2026 terkait kinerja kepala desa, terutama kades yang akan mengikuti kembali kontestasi Pilkades 2026.

Desakan tersebut muncul sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hasil riksus dinilai penting diketahui publik agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai temuan pemeriksaan terhadap kepala desa maupun penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bacaan Lainnya

“Publikasi hasil pemeriksaan juga dinilai dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat, terutama apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun persoalan pengelolaan keuangan desa,” kata H. Jenal kepada delik.co.id, Rabu (16/9/2026) pagi.

Menurut H. Jenal, dengan dibukanya hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat mengetahui mana kepala desa yang dinilai telah menjalankan pemerintahan secara tertib dan amanah berdasarkan hasil pemeriksaan, serta mana yang masih memiliki persoalan yang harus ditindaklanjuti.

“Publik diharapkan tidak hanya menerima laporan hasil pemeriksaan secara internal, tetapi juga memastikan adanya tindak lanjut yang jelas terhadap setiap temuan Inspektorat,” tegas legislator dari Dapil Jabar X (Karawang-Purwakarta) tersebut.

Ia menjelaskan, transparansi tersebut menjadi penting karena kepala desa merupakan pejabat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan mengelola berbagai program serta anggaran untuk kepentingan warga.

Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa proses pemeriksaan tidak berhenti pada pembuatan laporan.

” Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila seorang kepala desa dinyatakan tidak memiliki temuan berdasarkan hasil pemeriksaan, informasi tersebut juga penting disampaikan agar tidak muncul tudingan tanpa dasar,” ungkapnya.

Karena itu, hasil riksus 2026 diharapkan dapat menjadi dokumen pertanggungjawaban yang memberikan gambaran objektif mengenai kondisi pemerintahan desa di Karawang.

Dorongan keterbukaan ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan lembaga pengawas dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan.

“Rakyat berhak memperoleh informasi yang benar berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, bukan berdasarkan rumor maupun tudingan,” tandasnya.

Dengan demikian, publikasi hasil riksus—sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan—dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Karawang Asip Suhendar melalui Sekretaris Taopik menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (LHP AMJ) sudah dilaporkan pihaknya ke Bupati Karawang dan kepala desa yang bersangkutan

“Saat ini sedang proses tindak-lanjut atas LHP tersebut, bagi kepala desa yang akan mencalonkan kembali harus mendapatkan rekomendasi Pak Bupati dan rekom tersebut dikeluarkan oleh DPMD,” ujarnya.

Taopik menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewajiban langsung untuk publikasikan LHP AMJ ke publik.

“Kewajiban kami (hanya) menyampaikan LHP AMJ ke Pak Bupati,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *