KARAWANG-Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) melakukan audiensi terkait penolakan izin ekploitasi tambang PT Mas Putih Belitung (MPB) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (27/2/2025).
Rapat audiensi tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Rizaldy Priambodo yang didampingi Pipik Taufik Ismail dari Fraksi PDI-P dan Jenal Arifin dari Fraksi Partai Demokrat.
Dalam rapat audiensi tersebut terungkap bahwa PT MPB mengakui izin yang diajukan berstatus Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan nilai investasi kurang dari Rp5 miliar dinilai Masyarakat Karawang Bersatu (MKB).
Mendengar pernyataan tersebut Presidium MKB, Yudi Wibiksana, mengatakan bahwa PT MPB diduga manipulasi izin agar bisa lolos dengan status UKM yang faktanya usaha tambang tersebut merupakan usaha skala besar.
“Kita tahu sendiri kasus TPPU dengan terdakwa Bupati Karawang (non aktif) Ade Swara dan I Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (3/2/2015) silam, dalam sidang itu Freddy selaku Dirut PT JSI yang kini menjadi Dirut PT MPB mengaku telah memberikan uang sebesar Rp4,8 miliar kepada istri bupati Karawang Nuriatifah, dan Rp1,2 miliar kepada Tono Bahctiar (alm/mantan Ketua DPRD Karawang),” kata Yudi dalam keterangan press rilisnya kepada delik.co.id, Kamis (27/2/2025) malam.
“Dan sekarang sudah pasti ada upaya manipulasi untuk bisa meloloskan IUP, karena kita tahu sendiri usaha pertambangan itu bukan skala kecil eksploitasinya,” timpal Yudi.
Ia menegaskan, MKB sangat kecewa dengan pihak Komisi IV yang seolah memfasilitasi pihak PT MPB untuk memperbaiki izin atau memuluskan izin.
“Kami sekali lagi tidak ada niatan agar Karst bisa ditambang, IUP PT MPB dicabut adalah harga mati,” tegasnya.
Sementara itu, pimpinan rapat menyatakan dari hasil audiensi agar pihak MKB dan PT MPB untuk menyelesaikannya melalui pengadilan.
“Jadi kesimpulan kita bisa mendengar bahwa kedua belah pihak ini ada perbedaan dari segi tata ruang, jadi ini perlu dibawa melalui pengadilan,” kata Rizaldy.
Audiensi juga menghadirkan Dinas ESDM Jabar, DLHK Jabar, BMPR Jabar dan juga DPMPTSP Jabar serta pihak PT MPB. (rls/red).





