KARAWANG-Rencana Pemerintah membentuk Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih (Kopdes) bertujuan membangun kemandirian ekonomi desa, untuk memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi dan pembangunan desa.
“Dana modal koperasi ini direncanakan sebesar Rp3 miliar per desa/kelurahan, yang merupakan kegiatan bisnis murni sepenuhnya dengan skema plafon pinjaman selama 6 tahun dan bukan dari APBN, sementara biaya notaris pembentukan Kopdes ditanggung oleh APBD melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di setiap desa/kelurahan,” kata akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Dr Puji Isyanto dalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, Selasa (27/5/2025) siang.
Menurut Puji, pembentukan Kopdes ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. Jumlah koperasi desa/kelurahan yang akan dibentuk di seluruh Indonesia sebanyak 80.000, dengan target 30 Juni 2025 semua Kopdes ini harus sudah terdaftar di Kemenhum dan diharapkan pada 12 Juli 2025 Kopdes akan dilaunching oleh pemerintah, bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia.
“Kabupaten Karawang juga perlu menyiapkan untuk pembentukan Kopdes sebanyak 297 koperasi desa dan 12 koperasi kelurahan, melalui pelaksanaan Musdesus dengan mekanisme yang benar, tertib administrasi dan sesuai arahan pemeritah pusat. Perlu menginventaris kesiapan pemerintahan desa dan perangkat desa untuk mengadakan Musdesus rencana pembentukan Kopdes ini. Sehingga ada pemetaan bagi desa atau kelurahan yang sudah siap atau belum siap menggelar Musdesus,” ujar kandidat profesor ini.
Ia menegaskan, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang sebagai leading sektor dari Kopdes ini juga perlu melakukan langkah-langkah untuk menyukseskan program ini. Persiapan lain yang dibutuhkan adalah menyiapkan sumber daya manusia yang kapabel, baik untuk pengurus maupun pengawas koperasi, termasuk rekruitmen manager/pengelola koperasi yang cakap dan profesional untuk mengelola unit usaha koperasi serta mengelola keuangan koperasi.
“Perlu juga dirancang program pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan berbasis kolaborasi, termasuk digitalisasi sistem informasi manajemen koperasi dalam pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Para anggota dan masyarakat dapat mengakses dan memantau setiap saat kegiatan dan perkembangan usaha koperasi. Sehingga Kopdes ini akan tumbuh dan berkembang dengan baik bermanfaat untuk para anggota dan masyarakat,” papar Wakil Rektor IV UBP Karawang ini.
Ia menambahkan, prinsip organisasi koperasi sebagai organisasi ekonomi berwatak sosial yang mendasarkan pengelolaan secara demokratis, sehingga koperasi memiliki ciri dari, oleh dan untuk anggota.
“Karena pada dasarnya usaha koperasi adalah dual identity dimana anggota sebagai pemilik dan konsumen. Maka anggota koperasi harus berperan aktif dalam kegiatan usaha, Kopdes harus profesional jangan asal-asalan karena dana yang besar Rp3 miliar per desa,” tutupnya. (red).





