KARAWANG-Karawang Monitoring Group (KMG) mengendus masih banyak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menyalurkan peserta pemagangan belum terakreditas lembaganya, selain itu para instruktur LPK masih banyak didapati belum tersertifikasi.
Ironinya, pemagangan dinilai serikat pekerja sebagai bentuk akal-akalan perusahaan mendapat pekerja upah murah.
“Di kalangan serikat pekerja sejak awal mengkiritik keras pemagangan dan dianggap sebagai kebijakan untuk menerapkan upah murah mengingat peserta magang hanya mendapat uang saku tapi melakukan pekerjaan seperti layaknya pekerja/buruh di perusahaan,” kata Ketua KMG, Imron Rosadi, kepada delik.co.id, Senin (16/6/2025).
Imron menjelaskan, pemagangan dalam negeri di perusahaan-perusahaan skala besar merupakan sebuah amanat negara dalam upaya meningkatkan kualitas SDM di Indonesia. Hal ini diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
Masih kata Imron, Peraturan Pemerintah ini kemudian diterjemahkan ke dalam aturan pelaksanaan yang mengatur tentang Akreditas Lembaga Pelatihan Kerja Swasta sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 dan aturan yang berkenaan dengan pemagangan dalam negeri yang dimuat dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2020 tentang Peneyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
Hal ini juga menjadi inti dari pesan Perpres 68 Tahun 2021 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang mensyaratkan Dunia Usaha dan Dunia Industri menjadi sumber-sumber ilmu pengetahuan dan kompetensi kerja yang dapat menjamin peserta magang memperoleh kompetensi kerja yang sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku di perusahaan tempat magang.
“Namun, sekali lagi yang pernah saya katakana dalam perjalanannya program pemagangan dalam negeri seringkali menjadi sorotan pihak serikat pekerja yang menurutnya pemagangan dalam negeri merupakan bentuk lain dari praktek upah murah,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemagangan yang disalurkan oleh LPK itu sejatinya merupakan program yang sangat bagus karena mengintegrasikan teori-teori kerja yang didapat di lembaga pelatihan menjadi terimplementasi di ruang kerja.
“Sehingga melalui pemagangan ini para peserta magang diproyeksikan mampu menguasai kompetensi kerja sesuai standar kompetensi yang akhirnya dapat membantu para pemagang memiliki kesempatan kerja yang lebih luas,” ungkapnya.
Pada prinsipnya pemagangan dalam negeri yang diamanatkan negara harus sejalan dengan aturan yang ada. Misalnya, bagaimana sebuah lembaga pelatihan atau unit pelatihan memiliki standar kualitas proses pelatihan hingga melahirkan lulusan yang kompeten apabila lembaga pelatihannya tidak terakreditasi.
Akreditasi ini menilai seberapa baik proses yang dilakukan sebuah lembaga pelatihan yang harus dibuktikan dalam dokumen Standar 1 sampai standar 8. Semuanya perlu dibuktikan dengan berbagai jenis data dan bukti (eviden) yang mencerminkan bahwa lembaga pelatihan sudah memiliki sistem operasional yang baik dalam pengelolaan pelatihan.
Begitupun dengan pegawai yang membidangi pelatihan, seperti instruktur. Peran instruktur sangat vital dalam penyelenggaraan pelatihan baik yang diselenggarakan di Lembaga Pelatihan maupun yang diselenggarakan di perusahaan industri.
Keberadaan instruktur menjadi penentu keberhasilan proses pelatihan dan pemagangan. Dalam hal ini, instruktur perlu mendapatkan sebuah rekognisi (pengakuan) resmi dari negara berupa sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP.
Ringkasnya, pelatihan dan pemagangan tidak akan menghasilkan kualitas output pemagang yang baik apabila lembaga pelatihannya belum diakreditasi dan instrukturnya belum kompeten.
“Harapannya, semua penyelenggara pelatihan dan pemagangan dalam negeri lebih berkomitmen memenuhi dua penentu kualitas tersebut, akreditasi lembaganya dan sertifikasi instrukturnya. Dalam waktu dekat kami akan surati Disnakertrans Karawang untuk audiensi permasalahan LPK dan pemagangan,” tutup Imron. (red).





