KARAWANG– Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, isu Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian. Banyak pihak masih menganggap THR sebagai bonus dari perusahaan, padahal secara hukum, THR merupakan hak wajib yang harus diberikan kepada karyawan.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
“Kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.
Adapun Besaran THR Keagaman adalah sebagai berikut :
a. Masa kerja 12 bulan atau lebih dari 12 bulan secara terus menerus: 1 bulan upah
b. Masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan: diberikan secara proporsional
c. Jika Perjanjian Kerja/ Peraturan Perusahaan/ Perjanjian Kerja Bersama menetapkan nilai yang lebih besar dari ketentuan, maka nilai tersebut yang berlaku
“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jadi ingat ya, THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Jangan sampai terlewat,” pungkasnya. (red).





