JABAR-Tragedi terenggutnya tiga nyawa dalam acara makan gratis tasyakuran pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), Maula Akbar dengan Putri Karlina jadi sorotan publik.
Akademisi UBP Karawang yang juga praktisi hukum, Gary Gagarin Akbar, menegaskan, penyelenggara acara yang akibatkan tiga nyawa melayang bisa saja dituntut Pasal 359 KUHP.
“Karena Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun,” kata Gary kepada delik.co.id, Sabtu (19/7/2025) pagi.
Dalam konteks pasal ini (Pasal 359 KUHP), ucap Gary, tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku. Sebab, kematian tersebut hanya merupakan akibat kurang hati-hati atau lalainya pelaku. Namun seharusnya penyelengara sudah mempersiapkan secara matang acara itu lantaran Maula merupakan anak KDM yang sudah sangat familiar di Tanah Pasundan bahkan nasional.
“Jika kita kaitkan dengan peristiwa hukum yang terjadi, seharusnya penyelenggara acara tersebut sudah bisa memprediksi dan memperhitungkan berapa banyak warga yang akan menghadiri acara. Disini nanti akan terlihat seperti apa persiapan dari penyelenggara acara sebelum dimulai acara dan apa alasan tersebut diselenggarakan,” papar Gary doktor ilmu hukum ini.
Kendati KDM telah meyatakan siap ikut bertanggungjawab atas tragedi tersebut, Gary menilai pernyataan KDM sebagai bentuk tanggung jawab sebagai seorang pemimpin terhadap warganya dan tanggung jawab moral dari perwakilan keluarga penyelenggara acara.
“Untuk bisa dituntut atau tidak, itu tergantung dari hasil penyelidikan pihak kepolisian,” ungkap Gary.
Gary menambahakn, apabila KDM turut diproses dalam penyelidikan, jabatan sebagai gubernurnya masih aman. Tetapi kalau sudah ada penetapan tersangka baru nanti ada penghentian sementara dari jabatannya.
“Tapi saya kira masih terlalu jauh kalau mengarah ke KDM dalam persoalan ini.
Harapan saya, pihak kepolisisan dapat langsung melakukan proses penyelidikan dalam peristiwa ini dan agar ada pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum. APH bisa langsung peyelidikan meskipun tanpa ada laporan dari korban karena kasus ini bukan delik aduan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan peristiwa tragedi ini terjadi ketika pihak keluarga Maula-Putri menyelenggarakan tasyakuran pernikahan mereka berdua dengan menggelar makan gratis terbuka bagi warga yang diselenggarakan di Gerbang Barat Alun-Alun Garut pada Jumat (18/7/2025).
Tiga korban yang meninggal dunia teridentifikasi sebagai berikut :
1. Vania Aprilia (8 tahun) warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
2. Dewi Jubaedah (61 tahun) warga Jakarta Utara.
3. Bripka Cecep Saeful Bahri (39) anggota Polres Garut. (red).





