KARAWANG-Dugaan manipulasi data peserta didik dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Saintek Nurul Muslimin terus bergulir tanpa kejelasan.
Hingga kini, hasil verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan oleh Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah IV Jawa Barat belum juga dipublikasikan, memicu kecurigaan publik semakin meluas.
Informasi awal mencuat dari Anggi Fauzi (AF), mantan humas sekolah tersebut, yang mengungkap adanya ketidaksesuaian antara jumlah siswa riil dengan data yang tercantum dalam laporan dana BOS tahun 2024 hingga 2025.
Sebelumnya, pada Senin (27/4/2026), Pengawas Wilayah IV Kabupaten Karawang, Cecep Roni, menyatakan bahwa proses verval tengah berlangsung.
“Sedang saya verval, belum selesai,” ujarnya singkat saat itu.
Namun, saat kembali dikonfirmasi terkait perkembangan hasil pemeriksaan, Cecep Roni memilih bungkam seribu bahasa dan tidak memberikan respons. Sikap serupa juga ditunjukkan pihak Cadisdik Wilayah IV Jawa Barat.
Humas Cadisdik, Naufal Ridwan, sebelumnya menyampaikan bahwa Kepala Cabang Dinas telah menginstruksikan pengawas untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Pengawas sudah turun, dan kami menunggu hasilnya untuk segera disampaikan kepada awak media,” ujar Naufal beberapa waktu lalu.
Ironisnya, hingga Kamis (30/4/2026), belum ada satu pun pernyataan resmi terkait hasil verval tersebut. Minimnya transparansi ini justru dinilai semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS.
Menanggapi polemik ini, praktisi hukum sekaligus akademisi UBP Karawang, Gary Gagarin Akbar, sebelumnya menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.
“Apabila terbukti ada manipulasi data yang berdampak pada kerugian keuangan negara, maka kasus ini berpotensi masuk ke dalam tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran dalam pengelolaan dana BOS dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat kesalahan dan bukti yang ditemukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Saintek Nurul Muslimin maupun Cadisdik Wilayah IV Jawa Barat belum memberikan klarifikasi resmi.
Publik kini menanti keterbukaan informasi serta langkah tegas dari instansi terkait untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik polemik yang kian mencuat ini. (red).





