KARAWANG-Proyek pembangunan Gedung Kantor Penyuluhan Keluarga Berencana (KB) Kecamatan Batujaya yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2025, diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Bahkan, pelaksanaan pekerjaan di lapangan disebut-sebut dilakukan tanpa disertai dokumen gambar teknis sebagai acuan.
Hasil penelusuran jurnalis delik.co.id pada Senin (21/07/2025) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan konstruksi proyek tersebut. Di antaranya, penggunaan besi cincin berdiameter hanya 6 mm untuk tiang struktur utama, yang dinilai tidak sesuai standar kekuatan bangunan. Selain itu, tampak penggunaan bata merah biasa, bukan bata pres sebagaimana umumnya digunakan dalam konstruksi permanen.
Kondisi lain yang mencolok adalah pengecoran balok atas penahan dinding yang terlihat melengkung dan tidak lurus, yang berpotensi mengganggu stabilitas struktur. Tak hanya itu, bahan material baja ringan (reng) yang digunakan tampak sangat tipis, serta pemasangan atap dinilai asal-asalan dan kurang rapi.
Ironisnya, papan informasi proyek yang seharusnya menjadi bentuk transparansi publik, tidak terpasang di lokasi yang mudah dilihat masyarakat. Papan proyek hanya ditempatkan di bagian belakang bangunan, yang sulit diakses atau dilihat oleh publik, sehingga memunculkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi informasi terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Seorang pekerja di lokasi yang berinisial DD mengungkapkan bahwa pekerjaan telah berlangsung sekitar kurang lebih lima belas hari. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pelaksana utama proyek.
“Kalau pemborongnya namanya Pak David, katanya dari Bandung atau Karawang, saya kurang tahu pasti. Saya cuma disuruh kerja saja. Soal besi dan bahan lainnya, semua sudah dikirim langsung ke sini,” ujar DD kepada jurnalis.
Ia juga menambahkan bahwa dokumen gambar teknis proyek awalnya sempat diperlihatkan oleh pihak pelaksana, namun kemudian dibawa kembali dan tidak tersedia lagi di lokasi.
“Awalnya ada gambar, tapi dibawa lagi sama pemborong. Jadi kalau ada yang salah, kami bingung mau lihat acuannya di mana,” tambahnya.
Dari papan informasi yang akhirnya berhasil ditemukan, proyek ini tercatat sebagai Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Penyuluhan KB Kecamatan Batujaya, dengan nilai anggaran sebesar Rp216.164.900, bersumber dari DAK Fisik Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025. Proyek dikerjakan oleh CV Fania Berkat, dengan waktu pelaksanaan selama 75 hari kalender, terhitung sejak 3 Juli hingga 15 September 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pengawas dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Karawang belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi. Minimnya pengawasan serta lemahnya transparansi dalam pelaksanaan proyek menjadi sorotan serius, mengingat penggunaan dana publik yang semestinya dikelola secara akuntabel dan sesuai regulasi. (man/red).





