Jalankan Efisiensi BBM dan APBD, Kendaraan Dinas Pejabat Karawang Diparkir di Galery, Berikut Mekanismenya

Kendaraan dinas pejabat Karawang mulai diparkir di Galery Pemkab Karawang.

KARAWANG-Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dalam upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah dengan memarkirkan kendaraan dinas para pejabat di area Galeri Indung Nyi Pager Asih milik pemerintah daerah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi penghematan anggaran operasional, khususnya dalam menekan penggunaan BBM yang selama ini menjadi salah satu komponen pengeluaran cukup besar. Dengan kendaraan dinas yang tidak digunakan secara bebas, diharapkan konsumsi BBM dapat ditekan secara signifikan.

Bacaan Lainnya

Menurut Bupati Karawang Aep Syaepuloh melalui Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah, pemarkiran kendaraan dinas tersebut dalam rangka menindaklanjuti kebijakan efisiensi penggunaan kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Surat Bupati Karawang Nomor : 800.1.5/1611/BKPSDM tanggal 01 April 2026 Hal Penerapan Pola Kerja Work From Home (WFH).

“Kami sampaikan bahwa mulai Kamis tanggal 2 April 2026 kendaraan dinas jabatan telah dapat diparkir di pelataran parkir Gallery,” kata Sekda, Kamis (2/4/2026).

Adapun mekanisme penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut :

1. Kendaraan dinas digunakan hanya untuk kepentingan/perjalanan dinas.

2. Kunci kendaraan tetap dipegang oleh masing-masing pengguna.

3. Apabila kendaraan dinas akan digunakan :

a. Mengambil kendaraan di pelataran parkir Gallery;

b. Wajib melapor kepada petugas keamanan (security).

4. Setelah selesai digunakan atau selesai melaksanakan tugas harian :

a. Kendaraan dikembalikan ke pelataran parkir Gallery;

b. Melapor kembali kepada petugas keamanan.

5. Kendaraan dinas tidak digunakan pada hari libur, kecuali untuk kepentingan dinas yang bersifat mendesak dan mendapat persetujuan.

6. Penggunaan kendaraan dinas dilakukan secara selektif dan efisien, serta dapat digunakan secara bersama sesuai kebutuhan kegiatan kedinasan atau sesuai dengan kesamaan tujuan perjalanan/kegiatan.

7. Pengguna kendaraan bertanggung jawab atas :

a. Keamanan kendaraan;

b. Kebersihan dan kondisi kendaraan;

c. Penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Dalam rangka menjaga ketertiban dan efektivitas penggunaan kendaraan dinas, apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan ketentuan di atas, maka akan dilakukan :

a. Evaluasi penggunaan kendaraan dinas;

b. Penyesuaian atau pembatasan penggunaan kendaraan dinas sesuai kebutuhan; c. Tindak lanjut administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan baik :

1. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan kendaraan dinas sesuai ketentuan.

2. Kepala Dinas Perhubungan agar melakukan pengaturan teknis, penataan parkir, serta pengendalian operasional kendaraan dinas di lingkungan Gallery.

Berdasarkan data kendaraan dinas yang sudah diparkir di galeri pada pukul 13.00 WIB sebagai berikut :

1. Bupati T 1012 ZZH

2. Wabup T 1016 ZZH

3. Sekda T 1722 KR

4. Dishub T 1143 F

5. Satpol PP T 1116

6. Disnaker T 12 F

7. Asda 2 T 1734 KK

8. Arspusda T 1964 F

9. PRKP T 1165 F

10. BAPENDA T 1368 D

11. DPMD T 999 F

12. Asda 3 T 1735 KK

13. Asda 1 T 1736 KK

14. BKPSDM T 1428 KT

15. ⁠BAPPERIDA T 1491 KK. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *