KARAWANG-Aktivitas operasional PT Sinar Anugrah Mulia Tekstil yang berlokasi di area Karawang Barat menjadi sorotan setelah perusahaan tersebut diduga belum melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan, namun aktivitas perusahaan disinyalir sudah berjalan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku. Pemerintah daerah pun diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan verifikasi terhadap legalitas serta kelengkapan administrasi perusahaan.
Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan dapat menjalankan aktivitas operasional apabila masih terdapat dugaan dokumen perizinan yang belum lengkap.
“Kalau memang benar masih ada perizinan yang belum lengkap, tentu harus ada langkah dari pemerintah daerah untuk memastikan seluruh ketentuan dipenuhi terlebih dahulu,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Menurutnya, pengawasan terhadap kegiatan usaha bukan hanya berkaitan dengan investasi dan aktivitas ekonomi, tetapi juga memastikan perusahaan memenuhi seluruh ketentuan administratif maupun teknis yang berlaku.
Pemda juga dinilai perlu turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan, termasuk mencocokkan aktivitas PT Sinar dengan dokumen perizinan yang telah dimiliki.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan, pada Senin (21/9/2026) lalu, telah menginformasikan kepada delik.co.id bahwa PT Sinar baru sedang memproses permohonan KKPR.
“Tahapannya masih di Kantor BPN,” singkatnya.
Untuk memastikan kelengkapan dan status perizinan perusahaan, redaksi delik.co.id telah berkirim surat resmi kepada pihak terkait guna meminta klarifikasi mengenai legalitas serta dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional PT Sinar pada Kamis (24/9/2026).
Surat tersebut sekaligus menjadi upaya cover both sides dan memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk menjelaskan kondisi sebenarnya, termasuk mengenai izin yang telah dimiliki, izin yang masih dalam proses, serta dasar hukum atas aktivitas operasional perusahaan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinar belum memberikan respons maupun klarifikasi resmi atas surat yang telah disampaikan redaksi delik.co.id.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan dan hak jawab guna memastikan pemberitaan berjalan secara berimbang serta memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat. (red).





