Anomali Karawang, Gary : Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak, Justru Banyak Tindakan Kekerasan Anak

Gary Gagarin AKbar, S.H., M.H.
Gary Gagarin AKbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Sindiran keras dilontarkan akademisi hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin, terhadap Kabupaten Karawang.

Menurutnya, suatu anomali tentang Kabupaten Karawang yang belum lama ini mendapat anugerah kabupaten layak anak, tetapi faktanya justru banyak tindakan kekerasan terjadi pada anak

Bacaan Lainnya

“Pemkab Karawang sebaiknya memperhatikan semakin banyaknya kejadian tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Karawang,” kata Gary yang sekaligus kuasa hukum FA (14) yang merupakan salah satu korban dugaan tindak kekerasan yang saat ini tengah ditangani pihak kepolisian Polres Karawang.

Baca juga : Gary Dampingi Korban Kekerasan Terhadap Anak ke Polres Karawang

“Dengan pemberitaan yang ada cukup lumayan banyak kasus-kasus tindakan kekerasan terhadap anak di kabupaten karawang,” timpalnya.

Gary mendesak agar pemerintah daerah harus sigap dan memperhatikan jika kasus tindakan kekerasan terhadap anak mulai bermunculan di Kabupaten Karawang.

“Apalagi Karawang sudah mendapatkan penghargaan kabupaten layak anak. Artinya ini bisa mencoreng karawang dengan predikat yang diterima,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Kaprodi Hukum UBP Karawang ini menjelaskan, dalam kasus ini Polres Karawang memberikan atensi khusus untuk segera menyelasaikan kasus tersebut. Apalagi kasus ini merupakan kasus tindakan kekerasan terhadap anak.

“Dalam undang undang sudah jelas bahwa anak dapat perlindungan dari negara. Apalagi ini kasusnya kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan jika memang terbukti bersalah ancaman hukuman bagi terduga pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur sudah diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dimana dalam pasal 76 poin C menjelaskan setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.

Kemudian sanksinya tertuang dalam pasal 80 yang menyatakan bahwa pidana yang disebutkan dalam pasal 76 C itu ancaman hukuman pidana 3 tahun 6 bulan atau denda 72 Juta.

“Namun jika mengakibatkan luka berat ancaman hukumannya bisa 5 tahun,” bebernya.

Sekedar diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat meraih penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak tingkat Madya tahun 2021 atau naik peringkat dari tahun sebelumnya yang masih tingkat Pratama. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar