Lima Tahun Terdampak Bau Menyengat, Warga Cikarang Girang dan AKPERSI DPD Jabar Tuntut Penutupan Total Kandang Ayam

Warga CIkarang dan aparatur setempat gelar rapat tuntut penutupan total kandang ayam.

BEKASI-Warga Kampung Cikarang Girang, RT 002/RW 001, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, akhirnya menyuarakan tuntutan tegas setelah lima tahun terdampak bau menyengat yang diduga berasal dari usaha peternakan ayam di wilayah mereka.

Melalui rapat musyawarah yang melibatkan unsur Muspika dan pemerintah desa, warga meminta agar kandang ayam tersebut ditutup secara total.

Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Serang Baru, Kapolsek Serang Baru, perwakilan Danramil, Kasi Trantib Kecamatan Serang Baru, Kepala Desa Jayamulya beserta jajaran, para pengusaha kandang ayam, tim Akpersi DPD Provinsi Jawa Barat, serta masyarakat setempat.

“Sudah bertahun-tahun kami mengeluh. Bau menyengat sangat mengganggu aktifitas dan kesehatan warga. Baru sekarang ada keputusan tegas,” ujar salah satu warga dengan nada geram, Sabtu(2/5/2026).

Warga juga menyoroti lambannya penanganan dari pihak terkait. Pasalnya, kandang ternak tersebut telah beroperasi sekitar lima tahun tanpa adanya solusi konkret, meskipun keluhan terus disampaikan.

Ahmad Syarifudin, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) DPD Provinsi Jawa Barat yang mendapat kuasa dari warga, menegaskan bahwa keputusan penutupan merupakan hasil kesepakatan bersama dan harus segera direalisasikan.

“Ini bukan lagi sekadar keluhan, melainkan sudah menyangkut kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Kami meminta agar keputusan ini benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas rapat,” tegasnya.

Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, S.H., dalam jalannya rapat menegaskan bahwa penutupan usaha tersebut merupakan langkah yang tepat demi menjaga keamanan dan kondusivitas lingkungan.

“Demi keamanan, kenyamanan, dan kondusivitas di tengah masyarakat, keputusan yang harus diambil adalah menutup usaha tersebut. Hal ini sudah menyangkut adanya dampak terhadap warga dan tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Serang Baru, Deny Mulyadi, S.Sos., M.Si., menjelaskan, Desa Jayamulya berada di zona kuning yang diperuntukkan bagi pemukiman dan kawasan perkotaan, bukan untuk aktivitas peternakan.

“Dalam menjalankan usaha peternakan, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya SPPL, UKL-UPL, serta AMDAL. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi para pelaku usaha,” jelasnya.

Tempat yang sama, kepala Desa Jayamulya, Asep Gunawan, menegaskan, pihaknya tidak dapat mengabaikan aspirasi masyarakat.

“Kami sebagai pemerintah desa tidak bisa menolak keinginan warga, terutama yang berkaitan dengan kenyamanan dan kesehatan. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa kandang ternak tersebut harus ditutup,” tegasnya.

Dengan adanya keputusan ini, warga berharap tidak ada lagi penundaan dan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan operasional kandang ayam tersebut secara permanen. (sep/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *